PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperbolehkan tes cepat deteksi dini COVID-19 menggunakan GeNose sebagai salah satu persyaratan bagi calon penumpang untuk naik kereta jarak jauh terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Rabu, mengatakan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa pandemik COVID-19.

"Selain memakai rapid test antigen ataupun tes PCR, pengguna KA saat ini juga bisa menggunakan GeNose," ujar Ixfan mengutip keterangan VP Public Relations PT KAI Joni Martinus.

Adapun surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari pemeriksaan tes GeNose atau tes cepat antigen dan PCR tersebut diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Namun, persyaratan ini tidak diwajibkan bagi pelanggan KA yang berusia di bawah 12 tahun.

Saat ini, PT KAI sedang dalam tahap persiapan bersama Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia untuk pengadaan alat GeNose. Rencananya, alat ini akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021.

"Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu," ucap-nya.

Meski begitu, PT KAI tetap menyediakan layanan tes cepat antigen di 46 stasiun seharga Rp105 ribu. Pelanggan yang ingin melakukan tes cepat antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket kereta jarak jauh atau kode pemesanan yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas diri yang asli.

Adapun bagian dari 46 stasiun penyedia tes cepat antigen yang berada di wilayah kerja Daop 7 Madiun adalah Stasiun Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, dan Tulungagung.

Selain surat keterangan bebas COVID-19, pelanggan KA juga wajib dalam kondisi sehat. Di antaranya, suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius, memakai masker tiga lapis atau masker medis, serta diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang.

Ixfan menambahkan, untuk mencegah penyebaran COVID-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan "3M" yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," tuturnya.
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021