Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Provinsi Jawa Timur diterapkan di 17 kabupaten/kota di wilayah setempat.
"Pemberlakuannya mulai hari ini, 26 Januari hingga 8 Februari 2021," ujar anggota Satgas Kuratif COVID-19 Jatim dr. Makhyan Jibril ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa malam.
Kepastian perpanjangan PPKM juga tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 26 Januari 2021.
Daerah yang akan melaksanakan PPKM tahap 2, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Tuban.
"Daerah yang melaksanakan PPKM tahap 2 ini adalah daerah yang telah diterapkan sesuai dengan Instruksi Mendagri, serta memenuhi empat kriteria dari KCPEN dan masuk dalam zona merah sesuai data dari Gugus Tugas COVID-19 Nasional," ucapnya.
Sementara itu, pada PPKM tahap 1 yang berlangsung pada 11 hingga 25 Januari 2021, sebanyak 11 daerah yang melaksanakannya, yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Malang, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Madiun, lalu Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Batu, dan Kota Madiun.
Menyusul pada 13 Januari 2021, Gubernur Khofifah menambah empat daerah baru untuk diterapkan PPKM karena berstatus zona merah, yaitu Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Nganjuk.
Pembatasan kegiatan masyarakat yang dimaksud itu, terdiri atas membatasi tempat/kerja, perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.
Tidak itu saja, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring, kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta agar kabupaten/kota lebih mengintensifkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak, hingga menghindari kerumunan yang bepotensi menimbulkan penularan.
"Kabupaten/kota juga perlu memperkuat kemampuan tracing, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), dan tempat isolasi/karantina) sesuai dengan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati/Wali Kota masing-masing," katanya.
Berikutnya, para bupati/wali kota juga perlu meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Satpol PP berkoordinasi dengan TNI/Polri.
"Bupati/wali kota pada daerah yang tidak melaksanakan PPKM, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19," tutur dia.
Di sisi lain, situasi COVID-19 di Jatim berdasarkan data nasional per 26 Januari 2021, yaitu jumlah kumulatif terkonfirmasi sebanyak 108.017 kasus atau bertambah 967 kasus baru pada hari ini.
Rinciannya, total 7.886 pasien (7,3 persen) sedang menjalani perawatan, 92.617 pasien (85,74 persen) dinyatakan sembuh, dan 7.514 orang (6,96 persen) meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Pemberlakuannya mulai hari ini, 26 Januari hingga 8 Februari 2021," ujar anggota Satgas Kuratif COVID-19 Jatim dr. Makhyan Jibril ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa malam.
Kepastian perpanjangan PPKM juga tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 26 Januari 2021.
Daerah yang akan melaksanakan PPKM tahap 2, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Tuban.
"Daerah yang melaksanakan PPKM tahap 2 ini adalah daerah yang telah diterapkan sesuai dengan Instruksi Mendagri, serta memenuhi empat kriteria dari KCPEN dan masuk dalam zona merah sesuai data dari Gugus Tugas COVID-19 Nasional," ucapnya.
Sementara itu, pada PPKM tahap 1 yang berlangsung pada 11 hingga 25 Januari 2021, sebanyak 11 daerah yang melaksanakannya, yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Malang, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Madiun, lalu Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Batu, dan Kota Madiun.
Menyusul pada 13 Januari 2021, Gubernur Khofifah menambah empat daerah baru untuk diterapkan PPKM karena berstatus zona merah, yaitu Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Nganjuk.
Pembatasan kegiatan masyarakat yang dimaksud itu, terdiri atas membatasi tempat/kerja, perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.
Tidak itu saja, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring, kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta agar kabupaten/kota lebih mengintensifkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak, hingga menghindari kerumunan yang bepotensi menimbulkan penularan.
"Kabupaten/kota juga perlu memperkuat kemampuan tracing, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), dan tempat isolasi/karantina) sesuai dengan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati/Wali Kota masing-masing," katanya.
Berikutnya, para bupati/wali kota juga perlu meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Satpol PP berkoordinasi dengan TNI/Polri.
"Bupati/wali kota pada daerah yang tidak melaksanakan PPKM, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19," tutur dia.
Di sisi lain, situasi COVID-19 di Jatim berdasarkan data nasional per 26 Januari 2021, yaitu jumlah kumulatif terkonfirmasi sebanyak 108.017 kasus atau bertambah 967 kasus baru pada hari ini.
Rinciannya, total 7.886 pasien (7,3 persen) sedang menjalani perawatan, 92.617 pasien (85,74 persen) dinyatakan sembuh, dan 7.514 orang (6,96 persen) meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021