Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya mengusulkan adanya penataan reklame secara daring seiring dengan perkembangan zaman dan estetika wajah Ibu Kota Provinsi Jawa Timur.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna di Surabaya, Kamis, mengatakan untuk penataan reklame daring tersebut, Komisi A mengusulkan adanya perubahan Perda No 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Kami telah menyiapkan beberapa kawasan sebagai wujud perkembangan zaman yang semuanya bersifat daring," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, penempatan reklame di Surabaya akan dibagi menjadi beberapa kawasan kendali, yakni kawasan kendali ketat, kawasan kendali sedang, kawasan kendali rendah, kawasan khusus, dan kawasan tanpa reklame

"Ini dilakukan supaya bisa mengontrol keberadaan reklame di Kota Surabaya," ujar Ayu.

Ia menjelaskan untuk kawasan khusus pihaknya menginginkan reklame sebuah videotron yang isinya tentang perkembangan budaya, seni dan wisata yang ada di Kota Surabaya. Sedangkan reklame, kata dia, masuk ke ranah lingkungan rumah yang ada di jalan utama.

"Dalam artian tidak hanya orang yang bisa memancang tiang reklame, tapi bagaimana kita melihat estetika Kota Surabaya," katanya

Ayu menegaskan bahwa kesepakatan ini telah dilakukan dengan beberapa pakar terkait reklame, salah satunya dosen Fakultas Hukum Narotama Dr Rusdianto Sesung, S.H, M.H. dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Surabaya.

"Pemantuan secara daring diharapkan segera bisa menjadi kenyataan agar mimpi kami dari Komisi A bisa diwujudkan oleh pihak terkait," katanya.



Ayu berharap nantinya semua pengawasan satu pintu, apabila ada pengusaha reklame yang akan habis masa berlakunya secara otomatis akan ada peringatan secara daring.

"Setidaknya masyarakat, dewan dan kolega bisa tahu bila habis masa berlaku kontraknya. Jadi sekaligus minta pemkot buat sistem pengawasan kendalinya," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021