Pemerintah Kabupaten Ngawi mengonfirmasi sebanyak 60 kasus baru positif COVID-19 pada Kamis (14/1) 2021, sehingga total warga yang terinfeksi virus corona jenis baru penyebab COVID-19 di wilayah setempat menjadi 792 orang.

"Total jumlah kasus positif COVID-19 di Ngawi kini menjadi sebanyak 792 orang," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Ngawi drg. Endah Pratiwi dalam keterangan yang disampaikan melalui media sosial resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Ngawi, Kamis malam.

Disebutkan bahwa penambahan 60 kasus baru tersebut merupakan terbanyak selama pandemi, yang berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Ngawi.

Sesuai data, dari 60 pasien terkonfirmasi baru tersebut, sebanyak 21 orang merupakan warga Kecamatan Mantingan, 14 pasien warga Kecamatan Widodaren, tujuh pasien dari Ngawi, enam pasien dari Kecamatan Paron, dua asal Kecamatan Padas, serta Kecamatan Kedunggalar, Sine, Bringin, dan Pangkur masing-masing satu orang.

Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa dari 60 kasus baru tersebut, sebagian besar tertular COVID-19 karena merupakan kontak erat dengan kasus konfirmasi sebelumnya, yakni mencapai 46 orang.

Sedangkan sisanya sebanyak sembilan orang merupakan kasus suspek, empat orang ditemukan dari hasil tes cepat yang reaktif, dan satu orang lagi terkonfirmasi setelah melakukan tes usap secara mandiri.

Selain 60 pasien konfirmasi baru, Pemkab Ngawi juga mencatat tambahan tiga pasien meninggal dunia karena terinfeksi COVID-19. Pasien meninggal dunia tersebut tercatat warga Kecamatan Widodaren, Matingan, dan Pangkur.

Selain itu, Ngawi juga mencatat lima pasien sembuh dari COVID-19 pada Kamis 14 Januari ini. Sehingga total kasus sembuh menjadi 587 orang.

Dengan tambahan 60 kasus konfirmasi baru, tiga pasien meninggal, dan lima pasien sembuh, maka hingga Kamis ini terdapat 792 warga Ngawi terkonfirmasi COVID-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 587 orang dinyatakan sembuh, 48 orang meninggal, dan 157 menjalani isolasi serta perawatan.

Saat ini Ngawi termasuk dalam daftar 11 kabupaten/kota di Jawa Timur yang wajib menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 11–25 Januari dalam rangka menekan penyebaran COVID-19

Selain kebijakan PPKM, Pemkab Ngawi juga terus meminta warganya disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19, yakni dengan memakai masker, rajin mencuci tangan memakai sabun di air mengalir, dan menjaga jarak, demikian Endah Pratiwi.
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021