Pemeliharaan satwa terlindungi yang ada di kebun binatang Taman Wisata Umbul Kabupaten Madiun terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang wajib diterapkan di wilayah setempat dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.
Direktur Taman Wisata Umbul (Madiun Umbul Square) Afri Handoko mengatakan Taman Wisata Umbul Madiun yang merupakan lembaga konservasi satwa milik Pemerintah Kabupaten Madiun ditutup sementara pada tanggal 11-25 Januari 2021 karena regulasi penerapan PPKM.
"Akibatnya, kami kesulitan dalam memelihara dan menjaga keberlangsungan satwa-satwa, terutama satwa yang dilindungi dan titipan negara," ujar Afri di Madiun, Kamis.
Menurut ia, manajemen saat ini mengalami kebingungan untuk memenuhi biaya operasional perawatan sebanyak 168 satwa yang menjadi koleksinya. Yakni satwa jenis mamalia, aves, dan reptil.
Adapun kebutuhan mendasar yang diperlukan untuk pemeliharaan hewan-hewan tersebut di antaranya makanan satwa berupa buah-buahan, daging ayam segar, dan obat-obatan.
Afri menjelaskan selama masa pandemi, omzet Taman Wisata Umbul Madiun mengalami penurunan drastis. Meski sebelumnya sempat dibuka, namun kunjungan wisatawan juga sepi.
Minimnya omzet dan kebutuhan operasional pemeliharaan satwa dan taman yang tinggi, membuat Taman Wisata Umbul tak mampu menyetor pendapatan asli daerah (PAD) ke pemda setempat.
Selain wahana edukasi satwa, Taman Wisata Umbul yang berada di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun tersebut juga terdapat delapan wahana permainan anak. Wahana-wahana tersebut juga tidak beroperasi namun tetap membutuhkan perawatan.
Untuk mengurangi kesulitan, manajemen Taman Wisata Umbul Madiun terpaksa menggalang bantuan dari para komunitas dan donatur. Bantuan bisa berupa pakan satwa maupun donasi.
"Kami sangat membutuhkan dukungan. Kami sangat membutuhkan bantuan dan donasi dari segenap lapisan masyarakat untuk keberlangsungan pemeliharaan satwa-satwa tersebut," katanya.
Seperti diketahui, kebun binatang di Taman Wisata Umbul Madiun (Madiun Umbul Square) telah memiliki izin prinsip sebagai lembaga konsevasi dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Dengan memegang status sebagai lembaga konservasi, fungsi Taman Wisata Umbul Madiun tidak hanya tempat wisata, namun juga sebagai lembaga edukasi masyarakat akan pelestarian satwa, fungsi konservasi, dan status satwa yang menjadi koleksi Taman Umbul Madiun juga telah resmi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Direktur Taman Wisata Umbul (Madiun Umbul Square) Afri Handoko mengatakan Taman Wisata Umbul Madiun yang merupakan lembaga konservasi satwa milik Pemerintah Kabupaten Madiun ditutup sementara pada tanggal 11-25 Januari 2021 karena regulasi penerapan PPKM.
"Akibatnya, kami kesulitan dalam memelihara dan menjaga keberlangsungan satwa-satwa, terutama satwa yang dilindungi dan titipan negara," ujar Afri di Madiun, Kamis.
Menurut ia, manajemen saat ini mengalami kebingungan untuk memenuhi biaya operasional perawatan sebanyak 168 satwa yang menjadi koleksinya. Yakni satwa jenis mamalia, aves, dan reptil.
Adapun kebutuhan mendasar yang diperlukan untuk pemeliharaan hewan-hewan tersebut di antaranya makanan satwa berupa buah-buahan, daging ayam segar, dan obat-obatan.
Afri menjelaskan selama masa pandemi, omzet Taman Wisata Umbul Madiun mengalami penurunan drastis. Meski sebelumnya sempat dibuka, namun kunjungan wisatawan juga sepi.
Minimnya omzet dan kebutuhan operasional pemeliharaan satwa dan taman yang tinggi, membuat Taman Wisata Umbul tak mampu menyetor pendapatan asli daerah (PAD) ke pemda setempat.
Selain wahana edukasi satwa, Taman Wisata Umbul yang berada di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun tersebut juga terdapat delapan wahana permainan anak. Wahana-wahana tersebut juga tidak beroperasi namun tetap membutuhkan perawatan.
Untuk mengurangi kesulitan, manajemen Taman Wisata Umbul Madiun terpaksa menggalang bantuan dari para komunitas dan donatur. Bantuan bisa berupa pakan satwa maupun donasi.
"Kami sangat membutuhkan dukungan. Kami sangat membutuhkan bantuan dan donasi dari segenap lapisan masyarakat untuk keberlangsungan pemeliharaan satwa-satwa tersebut," katanya.
Seperti diketahui, kebun binatang di Taman Wisata Umbul Madiun (Madiun Umbul Square) telah memiliki izin prinsip sebagai lembaga konsevasi dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Dengan memegang status sebagai lembaga konservasi, fungsi Taman Wisata Umbul Madiun tidak hanya tempat wisata, namun juga sebagai lembaga edukasi masyarakat akan pelestarian satwa, fungsi konservasi, dan status satwa yang menjadi koleksi Taman Umbul Madiun juga telah resmi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021