Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari atau yang akrab dipanggil Ning Ita mengatakan jika ketaatan masyarakat menjadi salah satu kunci penegakan menangani COVID-19 di wilayah setempat.
 
"Ketaatan masyarakat juga menjadi kunci bagi pemangku kepentingan untuk bisa menegakkan aturan dengan baik," ujarnya di sela sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota setempat, Rabu.
 
Ia mengatakan segala yang ditetapkan oleh pemerintah akan menjadi efektif jika seluruh masyarakat sadar, paham bahwa tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga keselamatan warga.
 
"Jumlah yang terpapar semakin banyak, jumlah yang meninggal juga semakin banyak," katanya di hadapan pengurus Kampung Tangguh Semeru (KTS) Kelurahan Wates, Kota Mojokerto.
 
Ia meminta masyarakat turut membantu pemerintah supaya tugas dan tanggung jawab yang diemban menjadi lebih ringan dengan kesadaran dan kesepahaman bersama.
 
"Peraturan akan efektif jika masyarakat punya komitmen untuk membantu dalam pengendalian COVID-19 yang ada di Kota Mojokerto," ujar Ning Ita yang beberapa waktu lalu sempat terkonfirmasi positif COVID-19 dengan status orang tanpa gejala.
 
Menurutnya, PPKM di Kota Mojokerto akan dilaksanakan pada 15-28 Januari 2021, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Kota Mojokerto Nomor 443.33/183/417.508/2021 tanggal 12 Januari 2021.
 
Ning Ita mengatakan per tanggal 11 Januari 2021, Kota Mojokerto kembali menjadi zona merah.
 
"Sebagaimana data per tanggal 12 Januari 2021 jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 1.513 orang. Tingkat kesembuhan sebanyak 1.174 orang dan jumlah pasien yang meninggal sebanyak 107 orang," ujarnya.
 
Menurut Ning Ita, sebagaimana Inmendagri Nomor 1 Tahun 2021, Kota Mojokerto telah memenuhi unsur penerapan PPKM.
 
"Ada empat parameter yakni, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen," tukasnya.
 
Ia menjelaskan hal-hal yang perlu menjadi perhatian masyarakat semua adalah pelaksanaan 4 M wajib diperketat.
 
"Yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," ucapnya.
 
Ning Ita menambahkan bahwa kegiatan belajar mengajar di semua lembaga pendidikan seluruhnya dilakukan secara dalam jaringan. Kegiatan di tempat-tempat ibadah hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Kegiatan perkantoran akan menerapkan perpaduan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor.
 
"Protokol kesehatan diterapkan dengan ketat tanpa mengganggu kegiatan pelayanan publik bagi kantor-kantor yang memberikan pelayan pada masyarakat," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021