Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengingatkan supaya pengelolaan dana desa dilakukan secara baik sesuai aturan dan pedoman, terutama di saat pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.
 
Bupati Mojokerto Pungkasiadi di Mojokerto, Rabu mengatakan saat ini juga terdapat kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dengan mengubah skema penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN), langsung ke Rekening Kas Desa (RKD).
 
"Hal ini dilakukan supaya dana desa dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, berdampak positif bagi perekonomian, memberikan nilai tambah bagi kelompok marginal melalui program padat karya tunai desa sebagai akibat yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19," katanya.
 
Oleh karena itu, kata dia, dalam menangani pandemi COVID-19 pihaknya berharap pemerintah desa mengalokasikan anggaran melalui APBDesa Tahun Anggaran 2021 untuk pencegahan COVID-19 dan mengaktifkan kembali Satuan Tugas Desa Tanggap COVID-19.
 
"Saya berpesan, kelola dana desa dengan baik sesuai aturan dan pedoman. Semua harus transparan dan akuntabel, terlebih lagi kita juga sedang berjuang menghadapi pandemi. Kalau suatu desa kinerjanya baik, pasti akan ada reward yang diberikan," kata bupati.
 
Ia mengatakan, di Kabupaten Mojokerto Dana Desa untuk tahun ini mencapai Rp238.562.799.000.
 
"Anggaran ini dibagikan secara proporsional kepada seluruh desa berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula," ujarnya.
 
Ia mengatakan, nominal dana desa yang paling sedikit diterima adalah Rp610.844.000 dan paling banyak Rp1.273.107.000.
 
Selanjutnya, Pungkasiadi menjelaskan pada kegiatan fasilitasi sistem penyaluran dana desa mengalami perubahan.
 
Bupati meminta agar semua perubahan tersebut, betul-betul diperhatikan sehingga tidak terjadi kesalahan.
 
Sebagai informasi, terdapat reformulasi perhitungan dana desa 2021, yakni adanya alokasi dasar yang mempertimbangkan klaster jumlah penduduk, dan alokasi kinerja yang merupakan penghargaan bagi desa-desa berkinerja baik dengan pertimbangan beberapa aspek.
 
"Yaitu pengelolaan keuangan desa, pengelolaan dana desa, capaian keluaran dana desa serta capaian hasil pembangunan desa," ujarnya.
 
Alokasi kinerja ini pun, kata dia, telah berdasar pada penilaian yang dilakukan Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa PDTT.
 
Menurutnya, penilaian tersebut menjabarkan terdapat 30 desa yang mendapat alokasi kinerja, sehingga desa tersebut diberi alokasi kinerja sebesar Rp288 juta.
 
"Tentunya hal ini diharapkan menjadi pemacu semangat agar pemerintah desa terus berbenah diri, menjadi desa berkinerja baik," ucapnya.
 
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto M. Hidayat mengatakan bahwa kegiatan fasilitasi akan dilangsungkan selama dua hari (13-14 Januari 2021) yang diikuti camat dan kades.
 
Hari pertama kegiatan diikuti peserta dari Kecamatan Dlanggu, Kutorejo, Pungging, Ngoro, Mojosari, Jetis, Dawarblandong, Kemlagi dan Gedeg.
 
"Pada hari ke dua, akan diikuti Kecamatan Jatirejo, Gondang, Trawas, Pacet, Bangsal, Mojoanyar, Trowulan, Puri dan Sooko," katanya.

Hidayat juga mengabarkan perkembangan status desa mandiri yang ada di Kabupaten Mojokerto.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021