Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, melarang segala bentuk permintaan imbal jasa yang mengarah ke komersialisasi pemakaman jenazah COVID-19, karena seluruh biaya operasional sudah disediakan dan dicukupi pemerintah daerah setempat.

"Kami dari satgas sudah menyiapkan, apabila ada pasien yang meninggal sampai ke makam," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro di Tulungagung, Selasa.

Penegasan itu disampaikan Galih Nusantoro setelah adanya laporan relawan "abal-abal" yang menawarkan jasa pemakaman jenazah terinfeksi COVID-19 dengan biaya hingga Rp2,3 juta.

Biaya yang dibebankan kepada keluarga pasien itu belum termasuk biaya perlengkapan alat pelindung diri saat proses pemakaman, serta biaya penyemprotan atau disinfeksi.

"Tentu kami sangat menyesalkan ada oknum warga atau oknum kelompok warga yang memanfaatkan situasi di tengah bencana (pandemi) seperti ini. Janganlah orang sudah susah dibuat susah lagi," katanya.

Jika ada relawan yang menarik biaya dalam pemakaman pasien, Galih meminta masyarakat melaporkan ke Satgas Penanganan COVID-19.

Pasien positif COVID-19 yang meninggal akan langsung dikirimkan ke pemakaman desa setempat dengan dimasukkan peti. Bahkan, peti jenazah ini sudah disemprot dengan disinfektan sehingga aman untuk dilakukan pemakaman asalkan tidak dibuka.

Jika masyarakat takut untuk memakamkan sendiri, mereka bisa menghubungi relawan di tingkat koordinator relawan kabupaten atau Satgas Penanganan COVID-19.

"Kami dari Satgas sudah menyiapkan, apabila ada pasien yang meninggal ditangani sampai ke makam,” katanya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021