Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memperpanjang penerapan jam malam yang selama ini berlaku mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB hingga dua pekan ke depan melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam skala lebih luas.

"Kami putuskan diperpanjang untuk mengintensifkan upaya penanganan COVID-19 di Tulungagung," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo usai memimpin rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, Senin.

Rakor Penanganan COVID-19 itu melibatkan semua pemangku kepentingan, baik di lingkup struktural lembaga vertikal di daerah, hingga perwakilan kelompok swasta, pengusaha, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pelaku wisata maupun lainnya.

Keputusan yang diambil untuk menekan penyebaran COVID-19 itu sudah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2021.

"Tulungagung saat ini memang tidak masuk kategori zona merah. Tapi, kebijakan PPKM tetap diberlakukan demi mengintensifkan gerakan penanganan COVID-19 melalui penerapan PPKM," katanya.

Pembatasan yang dimaksud adalah larangan melakukan aktivitas berkerumun. Untuk instansi pemerintah, pegawai yang melakukan kerja dari rumah sebanyak 50 persen. Jumlah itu sama dengan saat Tulungagung melaksanakan PSBB.

"Sekolah masih belum boleh sekarang, masih diminta untuk dilakukan secara daring (online), jangan bertatap muka," katanya.

Untuk operasional tempat usaha seperti toko swalayan dan warung kopi dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Sedang tempat wisata dipastikan masih ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021