Wali Kota Malang Sutiaji mengharapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 dapat menekan penyebaran virus Corona atau COVID-19 di wilayah tersebut.
Sutiaji mengatakan bahwa Pemerintah Kota Malang akan memperketat penerapan protokol kesehatan selama penerapan PPKM tersebut, sementara warga Kota Malang diminta menaati segala ketentuan yang diterapkan selama 11-25 Januari 2021 itu.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk menaati aturan itu agar PPKM bisa berjalan dengan baik dan kita semua menuai hasil positif (menekan penyebaran COVID-19)," kata Sutiaji di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.
Sutiaji menjelaskan dalam Rakor PPKM Malang Raya digelar secara virtual bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, ia menyampaikan bahwa Kota Malang akan melaksanakan PPKM sesuai dengan karakteristik wilayah.
Menurut Sutiaji, beberapa hal yang disesuaikan tersebut adalah pengaturan jam beroperasi rumah makan, restoran, kafe, dan mal atau pusat perbelanjaan, diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Hal tersebut juga berlaku untuk aktivitas masyarakat lainnya.
"Pertimbangannya adalah selain memikirkan sektor usaha, saat ini Sholat Isya masuk pukul 19.11 WIB sehingga tidak bisa kami mengakhiri jam aktivitas masyarakat pukul 19.00 WIB, karena masyarakat masih beribadah di masjid," ujar Sutiaji.
Dalam upaya untuk menekan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Malang akan memperkuat kembali peran kampung tangguh yang ada di wilayah tersebut, karena dinilai dapat merespon dengan cepat munculnya kluster baru dan menekan penyebaran COVID-19.
Tercatat, secara keseluruhan, di Kota Malang ada sebanyak 4.226 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 3.480 orang dilaporkan telah sembuh, 403 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021