Pelaksana Tugas Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menyatakan jam operasional mal atau pusat perbelanjaan di Kota Surabaya pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Memang instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertulisnya pukul 19.00 WIB, namun saat rapat koordinasi dengan Gubernur Jatim bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kita melihat kabupaten/kota di Jatim juga menutup pukul 20.00 WIB," kata Whisnu Sakti seusai rapat koordinasi PPKM secara virtual di Balai Kota Surabaya, Senin.

Selain itu, lanjut dia, kebijakan jam operasional mal sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 2 Tahun 2021, Perubahan atas Peraturan Perwali Nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Surabaya yang semula pukul 22.00 WIB menjadi 20.00 WIB.

Ia menjelaskan, terkait sistem kerja dari rumah sebesar 75 persen karyawan juga diberlakukan bagi seluruh perusahaan, termasuk swasta yang ada di Kota Surabaya. Namun, Whisnu menegaskan pengecualian bagi industri atau pabrik dengan catatan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat.

"Jadi, tetap prokesnya harus ditegakkan," katanya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan pihaknya menerjunkan personel dari berbagai organisasi perangkat daerah untuk menjalankan PPKM yang berlangsung mulai 11-25 Januari 2021.

Untuk itu, Irvan meminta kepada warga Surabaya untuk tidak terlalu cemas dengan penerapan kebijakan tersebut.

"Aturan itu tidak jauh berbeda dengan Perwali 67/2020," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021