Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai dokumen di antaranya dokumen perizinan usaha dan catatan transaksi keuangan usai melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur.
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pada Kamis (7/1), penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga kantor dinas, yakni Dinas Komunikasi dan Informasi; Dinas Penanggulangan Kebakaran; dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu.
"Pada tiga lokasi tersebut, diamankan berbagai dokumen di antaranya dokumen perizinan usaha, catatan transaksi keuangan," kata Ali FIkri dalam keterangan yang diterima ANTARA di Kota Batu, Jumat.
Baca juga: Penyidik KPK geledah ruang kerja Wali Kota Batu
Ali menambahkan usai mengamankan sejumlah dokumen tersebut, para penyidik KPK akan menyita dokumen-dokumen itu setelah melakukan analisa terhadap dokumen hasil geledah dari tiga kantor dinas yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
"Adapun di tiga lokasi tersebut, telah diamankan (dokumen. Penyidik akan melakukan penyitaan setelah melakukan analisa terhadap dokumen hasil geledah dimaksud," ujar Ali.
Baca juga: KPK sita sejumlah dokumen dari kantor Dinas Pariwisata Kota Batu
Sebelumnya, pada Rabu (6/1), KPK juga menggeledah tiga lokasi yakni kantor Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pariwisata, dan Dinas Pendidikan Kota Batu. Secara keseluruhan, ada enam OPD yang digeledah KPK hingga Jumat (8/1).
Selain melakukan penggeledahan tersebut, KPK sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas nama Moh Zaini yang merupakan pemilik PT Gunadharma Anugerah, dan Kristiawan yang merupakan mantan pengurus rumah tangga Eddy Rumpoko (mantan Wali Kota Batu).
Baca juga: KPK geledah sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkot Batu
Ali menjelaskan Zaini diperiksa untuk dilakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak terkait perkara tersebut, agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Batu.
Sementara Kristiawan, lanjut Ali, dilakukan pendalaman terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini, untuk menerima sejumlah uang dari para kontraktor, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Batu.
Sebagai informasi, pada 2017 penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September.
Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko (suami Wali Kota Batu saat ini, Dewanti Rumpoko) diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021