Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengaku tidak mengetahui perihal kegiatan penggeledahan yang dilakukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tiga kantor dinas atau organisasi perangkat daerah lingkungan Pemerintah Kota Batu.
"Saya tidak tahu, karena saya berada di lantai lima," kata Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko singkat saat ditemui usai melaksanakan rapat koordinasi vaksinasi COVID-19 di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jawa Timur, Rabu.
Baca juga: KPK geledah sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkot Batu
KPK melakukan penggeledahan di tiga kantor OPD, yakni Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pariwisata, dan Dinas Pendidikan Kota Batu. Ketiga kantor dinas tersebut berada di lantai dua Balai Kota Among Tani Kota Batu.
Penggeledahan yang dilakukan mulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut berkaitan dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017. Penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu sebelumnya Eddy Rumpoko, yang juga suami Dewanti, dalam operasi tangkap tangan pada September 2017.
Baca juga: Wali Kota Batu jadi Tersangka KPK
Selain menggeledah tiga kantor dinas tersebut, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas nama Moh. Zaini yang merupakan pemilik PT Gunadharma Anugerah dan Kristiawan, mantan pengurus rumah tangga Eddy Rumpoko.
Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo mengatakan bahwa para petugas KPK yang melakukan penggeledahan di Balai Kota Among Tani tersebut baru tiba pada Rabu dan meminta bantuan pengamanan selama kegiatan penggeledahan.
"Kami diminta back up saja, pengamanan seperti biasa. Untuk secara detail teknis, rekan-rekan bisa bertanya ke KPK," ujar Catur.
Baca juga: KPK Geledah Sejumlah Lokasi terkait Dugaan Suap Wali Kota Batu
Penggeledahan di tiga kantor OPD Pemerintah Kota Batu berlangsung hingga sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas KPK terlihat meninggalkan Balai Kota Among Tani dengan membawa dua koper besar berwarna abu-abu dan hijau.
Sebagai informasi, pada September 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan.
Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebeler di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021