Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menindak sebanyak 71.519 orang warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan selama razia penegakan disiplin protokol kesehatan yang digelar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.

"Jumlah penindakan ini berdasarkan data dari hasil operasi yustisi, gabungan antara Polres Sampang, TNI dan Satpol-PP Pemkab Sampang," kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz di Sampang, Rabu.

Sebanyak 71.519 orang warga pelanggar protokol kesehatan itu terdiri atas 51.203 orang dikenai sanksi berupa teguran lisan dan 20.316 orang lainnya dikenai sanksi berupa teguran tertulis.

Selain memberikan sanksi teguran lisan dan tertulis, tim penegak disiplin protokol kesehatan Pemkab Sampang juga memberikan sanksi denda kepada 184 orang yang melanggar disiplin protokol kesehatan dengan nilai total Rp3,2 juta.

"Data pelanggar disiplin protokol kesehatan sebanyak 71.703 orang ini selama operasi yustisi berlangsung, yakni mulai tanggal 15 September hingga 28 Desember 2020," katanya..

Ke depan, sambung Kapolres, satgas akan terus menggelar operasi mengingat kasus virus corona jenis baru di Kabupaten Sampang dan di sejumlah kabupaten lain di Pulau Madura masih terus meningkat.

"Kabupaten Sampang termasuk kabupaten dengan jumlah warga terpapar COVID-19 paling sedikit dibanding tiga kabupaten di Pulau Madura ini. Namun, bukan berarti kita harus santai. Penegakan disiplin protokol kesehatan harus ditingkatkan," katanya, menjelaskan.

Sementara itu, berdasarkan data Satgas COVID-19 setempat, hingga 29 Desember 2020, jumlah warga Sampang yang terkonfirmasi positif terpapar COVID-19 sebanyak 501 orang, 389 orang sembuh dan sebanyak 27 orang lainnya meninggal dunia.
 

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020