PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mencatat telah melayani sebanyak 79.665 penumpang KA selama libur momentum Natal 2020 berlangsung.

"Selama masa libur Natal yang tercatat mulai tanggal 18 sampai dengan 25 Desember, kami telah melayani sebanyak 79.665 pelanggan. Kesemua pelanggan tersebut naik dan turun dari berbagai stasiun di wilayah Daop 7 Madiun," ujar Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya di Madiun, Minggu.

Pihaknya merinci dari 79.665 penumpang yang dilayani tersebut, sebanyak 35.988 pelanggan merupakan penumpang yang berangkat dan 43.677 pelanggan merupakan penumpang yang datang atau turun di wilayah Daop 7 Madiun.

Ia menjelaskan tentunya para pelanggan tersebut sudah dinyatakan sehat dan bebas COVID-19. Sebab, pada saat akan naik KA para pelanggan wajib memiliki surat rapid antigen dengan hasil negatif, bersuhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, serta mematuhi protokol kesehatan 3M.

Selain itu, saat di atas kereta api pun ada pengukuran suhu tubuh setiap tiga jam sekali, memakai face shield, dan pembatasan jumlah pelanggan sebesar 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang ada.

Menurut Ixfan, jumlah penumpang tersebut diperkirakan masih terus bertambah karena masih terdapat libur tahun baru selama angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 berlangsung.

Adapun, PT KAI menetapkan masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021 berlangsung selama tanggal 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021.

Ixfan menambahkan, untuk memudahkan pelanggan yang akan naik KA, Daop Madiun telah menyediakan layanan "rapid test" antigen murah dengan biaya Rp105.000. Layanan rapid test antigen itu tersedia di Stasiun Madiun, Jombang, Kertosono, dan Kediri.

Ia menegaskan, penyediaan layanan tes cepat antigen di sejumlah stasiun Daop Madiun tersebut menyusul kebijakan PT KAI (Persero) yang mulai memberlakukan tes cepat antigen hasil negatif untuk naik KA jarak jauh di Pulau Jawa pada 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Aturan tersebut sebagai bentuk kepatuhan PT KAI terhadap Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi COVID-19, serta SE Kemenhub Nomor 23 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi COVID-19.

"Menurut data kami, sejak disediakan tanggal 23 Desember sampai dengan saat ini tanggal 27 Desember, tercatat ada sejumlah 1.435 pelanggan yang telah berangkat dan memanfaatkan layanan rapid antigen di Stasiun Wilayah Daop 7 Madiun," kata dia.

Ixfan menambahkan bahwa jika terdapat pelanggan yang dinyatakan positif saat rapid antigen di stasiun, maka pelanggan yang bersangkutan akan diarahkan ke ruang isolasi dan diberikan arahan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke rumah sakit dengan berkoordinasi dengan dinas tekait atau satgas COVID-19.

Upaya penyediaan rapid test antigen di stasiun bagi calon penumpang tersebut dalam rangka memberi solusi bagi pelanggan KA jarak jauh untuk memenuhi syarat naik KA dengan mudah dan murah sehingga pelanggan dapat aman dan nyaman dalam bepergian menggunakan KA dan mencegah penyebaran COVID-19. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020