Mantan Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin menyibukkan diri dengan berbagai urusan yang selama setahun terakhir ditinggalkan sembari menunggu hasil gugatan Pilkada Surabaya yang dilayangkan timnya di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya olahraga, momong cucu, ngurusi bisnis, begitulah kegiatan saya saat ini," kata Machfud saat dihubungi wartawan di Surabaya, Kamis.

Machfud Arifin menegaskan dirinya sudah move on dari Pilkada Surabaya dan kini sudah disibukkan oleh berbagai urusan yang selama setahun terakhir ditinggalkan. 

Saat ini Mahfud memilih tinggal di rumahnya yang ada di  kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Pada pagi hari dia biasa berolahraga tenis meja dengan pelatihnya. 

"Saya dari dulu memang senang olahraga, di tengah kesibukan kampanye pilkada Surabaya pun saya selalu olahraga. Sebelum pingpong saya sudah bersepeda keliling Senopati dan kawasan Senayan sekitar satu jam," kata Machfud.

Setelah mandi dan sarapan, sekitar pukul 10.00 WIB, mantan Kapolda Jatim ini melanjutkan aktivitasnya ke kebunnya yang ada di kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor. 

Di kebun itu, Machfud membangun rumah besar sejak sepuluh tahun lalu. Rumah itu ditinggali Machfud bersama keluarga ketika momen khusus. 

Anak dan cucu Machfud senang di sana karena ada sejumlah arena permainan, termasuk flying fox dengan tinggi puluhan meter. Bahkan di tempat itu juga ada kolam koi jumbo. 

Sore hari pukul 15.00 WIB, Machfud sudah kembali ke Jakarta. Ia sudah ditunggu dua partner bisnisnya, salah satunya adalah Harry Tjahaja Purnama, adik kandung mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

"Pak Harry ini sudah lama saya kenal, ketika saya masih muda dulu dan bertugas di Belitung," kata Machfud. 

Meski demikian, di tengah kesibukannya, Machfud mengajak seluruh pendukungnya untuk berjuang bersama-sama mengawal proses di MK agar Pilkada Surabaya bisa berjalan luber dan jurdil demi terwujudkan demokrasi yang berkeadilan dan bermartabat di Kota Pahlawan.

Ia ingin meninggalkan legacy atau warisan untuk demokrasi di Surabaya maupun Indonesia agar siapa pun yang berkuasa tidak menyelewengkan kekuasaan untuk kemenangan salah satu calon.

Tim Advokasi Machfud Arifin-Mujiaman tengah mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada Surabaya ke MK pada Senin (21/12) lalu.
 
Tim Advokasi Machfud Arifin-Mujiaman terdiri atas sosok yang punya kredibilitas, di antaranya adalah Febri Diansyah (mantan jubir KPK), Donal Fariz (mantan petinggi ICW), juga Veri Junaidi. Plus pengacara muda kenamaan asal Surabaya Muhammad Sholeh.

Dalam gugatan ke MK, mereka menuntut pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor: 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitunan Suara Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020. 

"Bagi saya, urusan menang kalah sudah selesai. Sehingga jika ada sejumlah pihak yang mencoba membangun isu terkait apakah saya legowo atau tidak, saya kira hal tersebut tidak relevan untuk saya respons," kata Machfud.

Ia melihat ada sejumlah hal yang lebih fundamental berkaitan dengan proses penyelenggaraan Pilkada Surabaya, khususnya terkait aspek keadilan dan banyaknya temuan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan pilkada. 

Tim hukum Machfud-Mujiaman telah mengidentifikasi sembilan simpul pelanggaran dalam proses pilwali Surabaya, di antaranya dugaan penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintah kota, untuk mendukung salah satu pasangan calon. 

Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 01 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 02 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Nasdem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020