Aparat Kepolisian Resor Kota Probolinggo, Jawa Timur, menangkap dua pelaku yang melemparkan bom bondet di pos satpam pengadilan negeri setempat dan satu bondet di antaranya meledak.

Kapolres Kota Probolinggo AKBP R.M. Jauhari menggelar konferensi pers terkait dengan penangkapan dua pelaku tersebut yang digelar di ruang lobi Mapolres Kota Probolinggo, Selasa.

"Dua pelaku pelempar bondet yang ditangkap yakni RG (27) warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dan AR (27) warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo," kata AKBP R.M. Jauhari di Mapolresta Probolinggo.

Menurut ia, penangkapan dua pelaku pelemparan bom bondet tersebut atas laporan satpam PN Kota Probolinggo LH pada tanggal 8 Desember 2020. Satpam itu menegur dua pelaku yang membuat keramaian di depan PN, tetapi kedua pelaku tidak terima dan melempar batu ke arah satpam.

"Karena tidak terima ditegur, dua pelaku melempar bom bondet ke arah pos satpam PN Kota Probolinggo dan meledak. Namun, beruntung petugas jaga atau satpam tidak di dalam pos," katanya.

Ia mengatakan bahwa pelapor yang hendak melaksanakan salat Subuh tiba-tiba melihat ada satu unit sepeda motor dari arah selatan dan tiba-tiba langsung melemparkan sesuatu dan meledak di tembok pos penjagaan PN Kota Probolinggo.

"Motifnya kedua pelaku itu merasa kesal dan tidak terima saat nongkrong dan membunyikan sepeda motornya dengan keras saat melintas di depan PN Kota Probolinggo. Mereka ditegur oleh pelapor LH," ujarnya.

Untuk membalas rasa kesalnya terhadap petugas satpam itu, kata dia, tersangka melempar bom bondet ke pos jaga PN Kota Probolinggo tempat pelapor bertugas.

"Untuk barang bukti yang diamankan, yaitu satu unit motor Yamaha N-Max warna merah dan lima butir bondet yang belum sempat diledakkan," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut dia, bom bondet tersebut dibuat sendiri di rumah tersangka dari bahan-bahan peledak yang dikemas.

Tersangka juga menyiapkan delapan bom bondet untuk diledakkan di pos satpam PN Kota Probolinggo. Namun, dari delapan bom bondet yang dilempar, meledak satu dan sisanya tidak meledak.

Jauhari menjelaskan bahwa kedua tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020