Tim pemenangan pasangan Eri Cahyadi dan Armuji mempersilakan paslon Machfud Arifin (MA) dan Mujiaman melayangkan gugatan Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Pemenangan Paslon Eri-Armuji Adi Sutarwijono di Surabaya, Jumat, mengatakan pengajuan gugatan adalah hak dari masing-masing paslon untuk menempuh jalur hukum terkait hasil rekapitulasi Pilkada Surabaya.

"Tapi, dari seluruh proses pilkada hingga hari-H pencoblosan, rakyat tahu siapa yang bagi-bagi sembako, bagi sarung, dan bagi-bagi uang," ujar Adi yang juga Ketua DPC PDIP Surabaya ini.

Menurut dia, pihaknya telah mengumpulkan bukti adanya kecurangan yang dilakukan oleh tim MA-Mujiaman dan sudah dilaporkan ke Bawaslu Surabaya.

"Kami menemukan bukti-bukti kecurangan itu, yang terstruktur, masif, dan sistematis, yang dilakukan di banyak tempat di Surabaya. Temuan-temuan itu sudah kami laporkan ke Bawaslu. Termasuk keterlibatan kepala daerah di Jawa Timur dalam kampanye pilkada di Surabaya, yang kami peroleh dari media sosial," ujarnya.

Adi berharap MK memutuskan secara bijak gugatan yang akan diajukan mengingat perolehan suara yang terpaut jauh antara pasangan Eri-Armuji dan MA-Mujiaman pada Pilkada Surabaya yang telah melalui pleno KPU.

"Kami akan memohon keadilan kepada Majelis Hakim MK. Kami yakin Majelis Hakim MK akan memutus sesuai keadilan," ujarnya.

Adi mengatakan hasil Pilkada Surabaya terdapat selisih suara yang amat jauh, sebanyak 145 ribu lebih, dimana paslon Eri Cahyadi-Armuji mengungguli Machfud Arifin-Mujiman.

"Selisih yang sedemikian besar adalah akibat rakyat Surabaya yang berdaulat menghendaki Eri Cahyadi-Armuji. Sekaligus rakyat menghendaki seluruh karya kebaikan Bu Risma dijaga dan dikembangkan," katanya.

Hasil dari Pilkada 2020, lanjut Adi, adalah keputusan yang sudah dikehendaki rakyat Surabaya untuk memilih pemimpinnya dan itu mutlak.

"Itulah fakta demokrasi. Kalau saran kami, sebaiknya legawa saja, kita terima sabda rakyat seluruh Surabaya pada 9 Desember 2020 karena rakyat adalah tuan dalam proses demokrasi ini. Suara rakyat adalah suara Tuhan," katanya.

Cawali Machfud Arifin sebelumnya menyatakan akan melayangkan gugatan Pilkada Surabaya 2020 ke MK dalam waktu dekat ini.

"Ini bentuk pertanggungjawaban kepada pemilih saya. Kita buktikan di MK. Perjuangan belum selesai," kata Machfud Arifin.

Menurut dia, pihaknya saat ini bersama tim hukum Machfud-Mujiaman sedang fokus menyusun materi gugatan yang akan dilayangkan ke MK untuk membuktikan adanya pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif (TSM).

Adapun tim kuasa hukum MA-Mujiaman yang akan mengajukan gugatan ke MK adalah mantan Jubir KPK Febri Diansyah dan mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Selain itu, ada juga praktisi hukum seperti M. Sholeh, Veri Junaidi, Jamil Burhan, dan Slamet Santoso.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020