Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur, menerima pindahan empat orang narapidana kasus terorisme dari Lapas Gunung Sindur dan Polda Metro Jaya.

Kepala Lapas Kelas I Madiun Supriyanto mengatakan dari empat orang napi terorisme tersebut, tiga orang pindahan dari Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, dan satu orang dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah Hengki Satria, Sugeng Riyadi, JH Wahyudin, dan Wisnu.

"Alasan dipindah ke Lapas Madiun karena kasus mereka sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Mereka tidak memungkinkan untuk ditempatkan di lapas asal sehingga dipindah ke lapas lain, salah satunya Lapas Madiun," ujar Supriyanto kepada wartawan di Madiun, Kamis.

Menurut ia, sesampai di Lapas Madiun, keempat napi terorisme itu langsung menjalani pemeriksaan barang bawaan dan tes cepat COVID-19. Mereka juga menjalani isolasi selama 14 hari di ruangan khusus yang disiapkan lapas.

"Ada ruangan khusus isolasi untuk napi terorisme yang tentunya steril dari warga binaan lain," katanya.

Ia belum bisa memastikan apakah keempat orang napi terorisme itu akan dijadikan satu dengan seorang napi terorisme yang lebih dulu berada di Lapas Kelas I Madiun.

Selain belum diketahui apakah bebas COVID-19, keempat orang napi pindahan itu perlu penanganan dan pembinaan khusus dari petugas lapas.

"Berdasarkan data yang kami terima, posisinya mereka masih merah. Artinya, mereka belum mengakui NKRI. Jadi, ya perlu pembinaan lebih lanjut. Kita harus hati-hati jangan sampai dia menambah pengikut," katanya.

Sesuai data, napi terorisme bernama Hengki Satria telah divonis empat tahun penjara pada Mei 2018. Hengki merupakan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Kemudian, Sugeng Riyadi divonis enam tahun penjara pada Juni 2019.

JH Wahyudin divonis tujuh tahun penjara pada Mei 2019 dan Wisnu Putra divonis tiga tahun enam bulan penjara pada September 2019. Adapun, Wisnu merupakan anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Sementara itu, satu napi terorisme yang sebelumnya sudah berada di Lapas Kelas I Madiun, yakni Ibnu Khaldun, divonis delapan tahun penjara. Ibnu merupakan kelompok Jamaah Islamiyah Tegal.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020