Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Surabaya di dua tempat pemungutan suara pada Ahad ini, tetapi KPU belum melaksanakan PSU di TPS 39.

Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar menyebutkan ada dua PSU yang direkomendasikan, yakni di TPS 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, dan TPS 39 Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng.

Alasan PSU di TPS 46, menurut dia, karena asas luber jurdilnya tidak terpenuhi menyusul pemberian tanda khusus ke surat suara yang mengindikasikan pilihan pemilih diketahui publik.

Sedangkan alasan PSU di TPS 39 Kertajaya, karena lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar di TPS itu menggunakan hak pilihnya.

"Jadi, ada ketua KPPS dan istrinya, tetapi mereka bukan warga setempat dan tidak terdaftar di DPT atau tidak mengunakan A5, tetapi masuk dalam daftar pemilih tambahan. Kesalahan prosedur sehingga harus PSU," katanya.

Menurut dia, rekomendasi sudah disampaikan ke KPU Kota Surabaya. Namun, belum ada laporan dari KPU mengenai pelaksanaan PSU.

"Mestinya hari ini, belum tahu saya. Batas maksimalnya empat hari setelah pemungutan suara," ujarnya.

Sementara itu, anggota KPU Surabaya Soeprayitno mengatakan bahwa pihaknya belum melayangkan surat balasan resmi ke Bawaslu terkait rekomendasi PSU di TPS 39 Kertajaya.

Sebagaimana rapat KPU Kota Surabaya, pihaknya akan mengirim surat balasan dan kajian berdasarkan regulasi yang ada salah satunya PKPU tentang Pemungutan Suara, rekomenasasi Bawaslu Kota Surabaya sudah lewat batas waktu atau lebih 2 hari sejak pemungutan suara.

"Kami sampaikan ke Bawaslu, mungkinkah KPU menindaklanjuti rekomendasi PSU itu? Sementara batas waktu diterbitkannya rekomendasi itu sudah melebihi waktu," katanya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, KPU setempat siap mengikuti regulasi yang ada terkait dengan pungut, hitung, dan rekap suara Pilkada Surabaya.

"Secara spesifik, kami tidak bisa menyebut tidak bisa dilaksanakan PSU di Gubeng. Tapi, kami akan menjawab rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya dengan disertai kajian hukum yang ada terlebih soal PKPU yang ada," katanya.

Pilkada Kota Surabaya 2020 diikuti pasangan Eri Cahyadi dan Armuji yang diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Selain itu, mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik nonparlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Sementara pasangan Machfud Arifin-Mujiaman diusung koalisi delapan partai, yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, dan Partai NasDem serta didukung partai nonparlemen, yakni Partai Perindo.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020