Menteri Sosial Juliari P Batubara menyatakan bahwa kepesertaan dalam Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) maksimal selama lima tahun.
Juliari mengatakan bahwa setelah lima tahun harus ada pergantian untuk memberikan kesempatan kepada keluarga miskin lain yang layak mendapatkan PKH. Pihaknya akan membuat aturan terkait hal tersebut.
"Peserta PKH maksimal lima tahun. Setelah lima tahun harus diganti atau digraduasi. Ini untuk memberikan kesempatan bagi keluarga miskin lain yang layak menerima PKH dalam mendapatkan haknya," kata Juliari, dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu.
Pihaknya beberapa kali mendapatkan keluhan dari berbagai daerah terkait dengan kepesertaan PKH, yang tidak berubah setiap tahunnya. Padahal, masih ada keluarga miskin lain yang dinilai layak untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Untuk bisa memasukkan Keluarga Penerima Manfaat baru, lanjut Juliari, perlu adanya pembaruan data penerima manfaat. Menurutnya, banyak daerah yang tidak melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berdasar catatan Juliari, ada kurang lebih sebanyak 300 kabupaten kota yang tidak melakukan pembaruan data selama lima tahun. Karena tidak ada pembaruan data, masyarakat yang seharusnya layak menerima PKH tidak mendapatkan haknya.
"Saya sering dapat keluhan penerima PKH orangnya itu-itu saja. Padahal yang lain ada yang layak, tapi karena kuotanya terbatas 10 juta dan sudah penuh, mereka tidak bisa masuk," tambah Juliari.
Kementerian Sosial juga akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar daerah-daerah yang tidak melakukan pembaruan data kemiskinan mendapat pengurangan dana-dana yang sifatnya dari pusat.
"Tindakan ini bukanlah ancaman, tetapi sebaliknya untuk memberi motivasi kepada daerah," imbuh Juliari.
Dalam kesempatan itu, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin mengatakan bahwa jajarannya akan segera menindaklanjuti arahan Menteri Sosial dengan merumuskan target kepesertaan KPM PKH.
"Kita akan rumuskan secepatnya sehingga azas keadilan di PKH dapat cepat terlaksana," jelas Pepen.
Untuk dapat memenuhi azas keadilan langkah pertama yang akan diambil Kemensos adalah meningkatkan jumlah graduasi KPM PKH dari 10 persen pada tahun ini menjadi 30 persen pada tahun depan.
Hingga saat ini jumlah KPM PKH yang telah tergraduasi sebanyak 1.179.304 KPM. Khusus untuk Provinsi Jawa Timur tercatat KPM graduasi sebanyak 225.183 KPM, termasuk di dalamnya dari Kabupaten Malang KPM graduasi sebanyak 8.458 KPM.
Data Kementerian Sosial mencatat jumlah bansos PKH yang telah disalurkan di Provinsi Jawa Timur senilai Rp5,4 triliun rupiah untuk 1.678.173 KPM. Sedangkan untuk Kabupaten Malang bansos PKH yang disalurkan senilai Rp286 miliar rupiah untuk 91.804 KPM.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020