PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mulai membuka pemesanan tiket kereta api jarak menengah/jauh untuk libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Selasa mengatakan layanan pemesanan tiket tersebut dapat diperoleh melalui aplikasi KAI Access, situs resmi kai.id, serta kanal penjualan daring resmi lainnya.

"Pembelian tiket sudah kami buka bagi pelanggan yang hendak bepergian pada periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19," ujar Ixfan Hendriwintoko.

Menurut dia, ada beberapa KA yang berangkat atau melintas di wilayah Daop 7 Madiun yaitu KA Bima, Gajayana, Argo Wilis, Turangga, Malabar, Jayakarta, dan Matarmaja.

Sedangkan yang berangkat dari wilayah Daop 7 terdapat KA Brantas relasi Blitar–Pasarsenen serta KA Kahuripan relasi Blitar–Kiaracondong, di beberapa tanggal juga dioperasikan KA Singasari yang berangkat dari Blitar dan KA Anjasmoro keberangkatan Stasiun Jombang, keduanya tujuan Pasarsenen Jakarta.

"Bila antusiasme masyarakat untuk menggunakan KA tinggi pada periode libur natal dan tahun baru, maka KAI akan mengoperasikan kembali beberapa KA reguler untuk mengakomodasi hal itu," kata Ixfan.

Sampai dengan saat ini KAI tetap berkomitmen menjual tiket KA jarak jauh dan lokal hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan. Hal itu agar jaga jarak tetap terjaga.

"Bagi pelanggan KA yang ingin melakukan bepergian, sebaiknya direncanakan jauh-jauh hari, menyesuaikan dengan hari libur dan cuti bersama yang telah diatur ulang oleh pemerintah," katanya.

Ixfan menjelaskan, walaupun masih dalam masa pandemi COVID-19, masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan jasa angkutan KA. Sebab KAI menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam operasional kereta api, mulai dari stasiun keberangkatan, selama dalam perjalanan di atas KA, hingga stasiun tujuan.

Persyaratan bagi pelanggan yang akan naik KA baik jarak jauh atau jarak dekat tetap sama, yaitu pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Untuk pelanggan KA jarak jauh ada tambahan berupa wajib menunjukkan surat bebas COVID-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan, atau surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.

Bagi pelanggan yang berkeinginan memanfaatkan rapid test murah seharga Rp85.000, Daop 7 Madiun telah menyediakan di lima stasiun. Yaitu di Stasiun Madiun, Kertosono, Jombang, Kediri, dan Stasiun Blitar. Hal itu untuk mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020