Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat pelaku usaha kecil, mikro, kecil dan menengah (UMKM) mendominasi menjadi peminjam (borrower) di fintech peer to peer (P2P) lending (fintech pendanaan).

Ketua Umum AFPI sekaligus Founder dan CEO Investree, Adrian Gunadi dalam keterangan persnya Sabtu mengatakan, dominasi UMKM ini memberikan gambaran bahwa industri fintech pendanaan berperan penting bagi perekonomian nasional dan menjadi jawaban pembiayaan digital disaat pandemi.

Ia menyebut, dalam penelitian DailySocial Research bertajuk "Evolving Landscape of Fintech Lending in Indonesia" mencatatkan peminjam fintech pendanaan didominasi oleh pelaku UMKM online dan offline. Pada fintech pendanaan klaster Syariah sebesar 70 persen UMKM online, klaster Produktif sebesar 42 persen UMKM offline dan klaster Konsumtif sebesar 64,1 persen UMKM offline.

Riset yang dilakukan melalui survei terhadap 146 anggota AFPI (total 156 anggota) dan hasil kerja sama dengan AFPI ini memetakan landscape bisnis, model dan fokus bisnis, serta strategi bisnis kedepannya untuk fintech pendanaan. 

"Riset independen ini merupakan bentuk komitmen nyata asosiasi bersama seluruh penyelenggara fintech pendanaan di Indonesia untuk meningkatkan inklusi keuangan serta mendorong keterlibatan masyarakat melalui kemudahaan akses keuangan dari fintech pendanaan. Industri fintech pendanaan menjadi alternatif pendanaan bagi pelaku UMKM, terlebih di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang,” katanya.

Adrian melihat sektor UMKM merupakan salah satu yang paling terdampak oleh pandemi COVID-19. Padahal sektor ini adalah penyangga utama perekonomian Indonesia dengan kontribusi sebesar 57 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap 97 persen tenaga kerja di Tanah Air. 

Mayoritas pembiayaan dari pelaku fintech pendanaan anggota AFPI tersalurkan ke sektor produktif yakni kepada pelaku UMKM, serta kepada masyarakat underserved dan underbanked.

Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Teknologi Finansial Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Munawar Kasan mengakui hasil riset itu sejalan dengan program OJK dalam upaya edukasi kepada publik terkait industri fintech pendanaan. 

Munawar menilai sebagian besar hasil riset sudah tepat dan arahnya juga sudah sesuai dengan kebijakan otoritas.

“Pengembangan ke depan kami setuju dengan adanya perluasan coverage, peningkatan credit scoring, dan meningkatkan kerja sama,” imbuhnya.

Sementara itu, hingga saat ini total penyelenggara fintech lending yang terdaftar di OJK dan menjadi anggota AFPI berjumlah 156 perusahaan yang terbagi dalam tiga sektor pembiayaan, yakni produktif, multiguna (konsumtif) dan syariah.

Per September 2020, industri fintech pendanaan Indonesia berhasil menyalurkan pinjaman hingga Rp128 triliun atau meroket 113% year-on-year (YoY).(*)

 

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020