Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, melakukan sosialisasi upah minimum kota (UMK) tahun 2021 yang mengalami kenaikan sebesar Rp25 ribu, dari sebelumnya Rp2.060.925 menjadi Rp2.085.924,76.

Kepala Bidang Hubungan Industrial  dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (UMTK) Kota Kediri Arif Budi Nurcahyo di Kediri, Jumat, mengatakan UMK 2021 telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Para pengusaha harus memberikan hak-hak para pekerja, di antaranya para pengusaha harus memberikan upah serendah-rendahnya sesuai dengan upah minimum.

"Ini diharapkan bisa meningkatkan produktivitas bagi para pekerja," katanya.

Ia mengakui saat ini pandemi COVID-19 masih terjadi. Adanya pandemi COVID-19 memengaruhi perekonomian secara nasional termasuk Kota Kediri.

Namun, adanya keputusan untuk kenaikan UMK 2021 tersebut diharapkan bisa membawa dampak positif. Upah pekerja naik, namun dari perusahaan juga bisa menerimanya.

Arif juga menyatakan perusahaan wajib memberikan hak istirahat, cuti, libur. Selain itu, perusahaan juga wajib mematuhi larangan seperti dilarang mempekerjakaan anak di bawah usia 18 tahun. Perusahaan juga dilarang mempekerjakan perempuan pada malam hari di saat masa menyusui sampai dengan berusia enam bulan.

"Juga termasuk hak pemberian jaminan kesehatan bagi pekerja yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiunan," kata dia.

Ia menjelaskan jika ada perusahaan yang melanggar maka perusahaan tersebut bisa dipidana dengan hukuman paling lama selama enam bulan atau denda paling banyak sebesar Rp50 juta rupiah. Hingga kini, belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan terkait dengan UMK 2021 tersebut.

"Beberapa peraturan di atas mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan," kata dia.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (UMTK) Kota Kediri intensif melakukan sosialisasi terkait dengan UMK 2021 tersebut.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMK 2021. Dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, 11 daerah di antaranya tidak mengalami kenaikan atau tetap menerapkan UMK 2020.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021, 11 daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang. Untuk kenaikan juga beragam antara Rp25.000 hingga Rp100.000. 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020