Pemkab Madiun menggelar Sosialisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Rumah Makan Icha Orient Tarsan Saradan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (18/11/2020).

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun Sugiharto, sosialisasi yang diikuti 56 peserta dari sejumlah instansi pemangku kepentingan tersebut dimaksudkan agar masyarakat memahami peraturan-peraturan administrasi kependudukan yang baru.
 
Video oleh Siswowidodo

“Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami tentang peraturan-peraturan administrasi kependudukan yang baru. Khususnya berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan secara daring,” kata Sugiharto saat memberikan sambutan.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat diharapkan memahami tentang pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi, serta formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto mewakili Bupati Madiun Ahmad Dawami menuturkan, pelayanan publik yang konvensional secara perlahan akan ditinggalkan.

“Pelayanan publik konvensional secara perlahan harus kita tinggalkan, dan bergeser dengan pelayanan yang lebih mudah dan dapat dijangkau oleh penduduk. Hal itu sesuai dengan Permendagri nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring,” ujarnya saat membacakan sambutan Bupati Ahmad Dawami.

Maka kata dia, seluruh pelayanan pengurusan administrasi kependudukan berlaku secara daring.

Ia menjelaskan, pelayanan administrasi kependudukan secara daring adalah rangkaian kegiatan penataan dalam penerbitan dokumen dan data kependukan yang berbasis elektronik.

“Sehingga proses pengurusan dokumen kependudukan berupa pengiriman data atau berkas, persyaratannya dilakukan melalui media elektronik yang berbasis ‘website’,” ujarnya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kata dia, sudah menggunakan layanan melalui surat elektronik dan fasilitas layanan aplikasi whatsapp. Misalnya permohonan cetak KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pindah Datang, pengantian data dan layanan pengaduan.

Dia katakan sesuai Permendagri nomor 07 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring, bahwa Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang diletakkan terkait informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

“Selain itu, untuk cetak KK, Akta Kelahiran Akta Kematian, Akta Perceraian sekarang tidak memakai kertas ‘security’. Tetapi menggunakan kertas HVS putih A4 80 gram sesuai Permendagri 109 tahun 2019,” ujarnya.

Di bagian lain ia menegaskan, dokumen kependudukan yang sudah menggunakan TTE tidak perlu dilegalisir. Hal itu sesuai dengan Permendagri nomor 104 tahun 2019.

“Di Kabupaten Madiun telah diterbitkan Surat Edaran Bupati nomor 470/633/402.101/2020 tentang Pelayanan Legalisir Atas Dokumen Kependudukan,” jelasnya.

Dengan kemudahan tersebut, ia berharap jangan sampai ada penduduk termasuk penduduk rentan administrasi kependudukan yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan bencana alam dan non-alam maupun faktor manusia.

Kegiatan sosialiasi menghadirkan dua orang nara sumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, yaitu Ahmad Ridwan dan Adhi Ariansyah.

Sedangkan peserta sosialisasi terdiri seluruh camat se-Kabupaten Madiun, operator SIAK Kecamatan, Kasi Pelayanan. Selain itu juga sejumlah lembaga pemangku kepenting, antara lain Polres, Kodim, TNI AU, Perbankan, PT Taspen, Kantor Imigrasi, Kemenag dan BPJS. (*)

Pewarta: Siswowidodo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020