Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mengingatkan aparatur sipil negara tidak berfoto, mengunggah foto itu hingga menanggapi posting-an bersama pasangan calon kepala daerah di media sosial.
"ASN jangan sampai melakukannya karena melanggar aturan terkait netralitas ASN di Pilkada," ujar anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu.
Berfoto dan menunjukkan keberpihakan, kata dia, sudah menyalahi aturan, termasuk menanggapi postingan pasangan calon dengan memberi tanggapan suka atau like, komentar, dan lainnya.
Menurut dia, aturan itu diatur pada surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, termasuk aturan dari Kementerian Dalam Negeri.
Ia bilang, jika menemukan ada pelanggaran maka, "Kami klarifikasi untuk memastikan fotonya kapan dan tujuannya apa. Nanti hasilnya kami serahkan ke Komite ASN untuk selanjutnya ditindaklanjuti dan diputuskan sanksinya apa."
Anggota Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur itu menegaskan, mereka memegang komitmen dan akan mengawasi setiap aktivitas penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 untuk meminimalisasi kecurangan-kecurangan yang terjadi.
Selain berfoto dan menanggapi posting-an pasangan calon, ASN juga diingatkan tak menghadiri kegiatan kampanye atau sosialisasi, hingga ikut memasang baliho, spanduk atau banner mendukung calon tertentu.
"Sosialisasi visi misi, pemenangan calon tertentu, ASN tak boleh melakukannya, termasuk di media sosial," kata dia.
Sementara itu, Pilkada serentak di Jatim digelar 9 Desember 2020 yang jumlahnya 19 kabupaten/kota, yakni Surabaya, Blitar, Pasuruan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kediri, Gresik, Jember, Lamongan, Malang, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Kabupaten Sumenep, Trenggalek, dan Tuban.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"ASN jangan sampai melakukannya karena melanggar aturan terkait netralitas ASN di Pilkada," ujar anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu.
Berfoto dan menunjukkan keberpihakan, kata dia, sudah menyalahi aturan, termasuk menanggapi postingan pasangan calon dengan memberi tanggapan suka atau like, komentar, dan lainnya.
Menurut dia, aturan itu diatur pada surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, termasuk aturan dari Kementerian Dalam Negeri.
Ia bilang, jika menemukan ada pelanggaran maka, "Kami klarifikasi untuk memastikan fotonya kapan dan tujuannya apa. Nanti hasilnya kami serahkan ke Komite ASN untuk selanjutnya ditindaklanjuti dan diputuskan sanksinya apa."
Anggota Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur itu menegaskan, mereka memegang komitmen dan akan mengawasi setiap aktivitas penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 untuk meminimalisasi kecurangan-kecurangan yang terjadi.
Selain berfoto dan menanggapi posting-an pasangan calon, ASN juga diingatkan tak menghadiri kegiatan kampanye atau sosialisasi, hingga ikut memasang baliho, spanduk atau banner mendukung calon tertentu.
"Sosialisasi visi misi, pemenangan calon tertentu, ASN tak boleh melakukannya, termasuk di media sosial," kata dia.
Sementara itu, Pilkada serentak di Jatim digelar 9 Desember 2020 yang jumlahnya 19 kabupaten/kota, yakni Surabaya, Blitar, Pasuruan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kediri, Gresik, Jember, Lamongan, Malang, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Kabupaten Sumenep, Trenggalek, dan Tuban.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020