Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar lebih dari Rp315 juta dari tindak pidana korupsi selama periode Januari hingga Oktober 2020.

Kasus tindak pidana korupsi terbaru yang berhasil dieksekusi dengan menyelamatkan keuangan negara Rp96 juta dari kasus korupsi tanah kas desa (TKD) tahun 2018 di Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih.
 
Video oleh Novi Husdinariyanto

"Hari ini kami menyetorkan uang hasil uang pengganti, dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi sebesar Rp96 juta. Uang ini kami setorkan ke kas negara melalui BRI," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Arifin Hamid dalam konferensi pers di Situbondo, Rabu.

Ia menjelaskan, uang Rp96 juta yang diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara itu merupakan tindak kejahatan korupsi tanah kas desa yang dilakukan oleh terpidana oknum ASN selaku penyewa tanah kas desa.

"Tanah kas desa yang disewa yang bersangkutan tidak sesuai, semestinya sewa TKD dengan luasan 2 hektare itu Rp196 juta, namun penyewa hanya membayar Rp100 juta," katanya.

Terpidana korupsi penyelewengan tanah kas desa yang merupakan ASN itu sebelumnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Terdakwa mengajukan banding dan diputus oleh Pengadilan Tinggi bertambah menjadi 3 tahun penjara.

Namun, saat mengajukan kasasi, Mahkamah Agung RI menjatuhkan putusan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dan subsider 2 bulan penjara.

Pada 13 April 2018, Kejaksaan Negeri Situbondo menahan oknum kepala desa dan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) guru karena diduga terlibat kasus korupsi penyelewengan tanah kas desa.

Oknum kepala desa dan oknum guru tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jonto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam konferensi pers, Kejaksaan Negeri Situbondo juga memaparkan capaian kinerja semua bidang selama periode Januari-Oktober 2020, yakni Bidang Tindak Pidana Umum PNBP tilang sebesar Rp302.320.000 dan PNBP perkara sebesar Rp 33.033.500.

Capain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), terdapat pemulihan keuangan negara mencapai lebih dari Rp360.000.000 dan Bidang Pembinaan pada program Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai lebih dari Rp591 juta. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020