Kepolisian Resor Malang menangkap seorang tersangka DBS berusia 28 tahun, yang merupakan pelaku begal dan perkosaan terhadap perempuan yang tengah mencari pekerjaan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan modus yang dilakukan tersangka DBS pada awalnya berpura-pura sebagai pemilik usaha butik dan restoran yang tengah mencari pekerja untuk ditempatkan di wilayah Kecamatan Pagak dan Kecamatan Kepanjen.
"Pelaku merupakan begal dan pelaku yang memperkosa korbannya. Korban adalah perempuan yang sedang mencari pekerjaan. Pada saat akan ditangkap, pelaku berupaya kabur dan melawan petugas terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan," kata Hendri di Malang, Selasa.
Hendri menjelaskan tersangka begal memanfaatkan media sosial untuk mencari korban. Tersangka akan mencari posting-an dari perempuan yang tengah mencari pekerjaan di wilayah Kabupaten Malang.
Kemudian, tersangka akan menghubungi korban melalui media sosial tersebut dengan berpura-pura menjadi seorang perempuan, pemilik usaha butik, dan restoran yang tengah mencari pekerja.
"Kemudian, pelaku dan korban bertukar nomor telepon, hingga akhirnya akan bertemu," ungkap Hendri.
Berdasarkan keterangan tersangka, pelaku mengatakan kepada korban bahwa nanti akan ada seorang pria yang menjemput korban yang merupakan orang suruhan dari pemilik toko tersebut.
"Padahal orang suruhan yang datang, adalah pelaku itu sendiri. Kemudian, setelah bertemu korban, pelaku ini mengajak korban seakan-akan akan menemui pemilik akun tersebut," tutur Hendri.
Namun, korban akhirnya diajak pelaku ke tempat yang sepi, dan kemudian diperkosa. Pelaku mengancam korban akan dibunuh jika menolak keinginan pelaku. Usai memperkosa korban, tersangka mengambil barang-barang milik korban.
Hendri menjelaskan, tersangka sudah melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali, dengan modus serupa. Tindakan pemerkosaan yang dilakukan tersangka, pertama kali terjadi pada Maret 2020, dengan korban berinisal S.
Kemudian, pada Juli 2020, tersangka kembali melakukan perbuatan bejat-nya terhadap korban berinisial Z, dengan modus operandi yang sama. Korban ditinggalkan di pinggir jalan, dan dirampas barang-barangnya usai diperkosa.
"Terakhir tersangka melakukan perbuatannya pada Oktober 2020. Korban N dibawa ke hotel, dan diperkosa," kata Hendri.
Kasus tersebut terungkap usai korban N melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polres Malang menganalisa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di hotel yang didatangi tersangka bersama korban.
"Dari situ, akhirnya kami bisa mengidentifikasi identitas pelaku, dan kurang dari 24 jam kita tangkap," ujar Hendri.
Tersangka dijerat pasal 285 KUHP karena melakukan tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020