Anak tersangka Sugi Nur Rahardja (SN) alias Gus Nur berinisial M diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11).
"Dilakukan pemeriksaan terkait perannya terlibat bersama SN dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sejauh mana keterlibatannya membuat video," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11).
Penyidik juga mengusut dugaan keterlibatan M dalam pengunggahan video SN di YouTube.
"Karena nama yang bersangkutan sesuai dengan channel Youtube yang digunakan pengeditan," ujarnya.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa empat saksi dalam kasus ini yakni pelapor, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana. Penyidik rencananya akan memeriksa ahli ITE.
Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020.
Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 21 Oktober 2020 dengan laporan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.
Atas perbuatannya Gus Nur terancam Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310, 311 dan 207 KUHP. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Dilakukan pemeriksaan terkait perannya terlibat bersama SN dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sejauh mana keterlibatannya membuat video," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11).
Penyidik juga mengusut dugaan keterlibatan M dalam pengunggahan video SN di YouTube.
"Karena nama yang bersangkutan sesuai dengan channel Youtube yang digunakan pengeditan," ujarnya.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa empat saksi dalam kasus ini yakni pelapor, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana. Penyidik rencananya akan memeriksa ahli ITE.
Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020.
Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 21 Oktober 2020 dengan laporan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.
Atas perbuatannya Gus Nur terancam Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310, 311 dan 207 KUHP. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020