Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur menyatakan bahwa angka kesembuhan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di kota pendidikan sudah mencapai 85 persen.

Wali Kota Malang Sutiaji di Malang, Jumat, mengatakan bahwa angka kesembuhan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah itu sudah mendekati angka kesembuhan tingkat Provinsi Jawa Timur yang mencapai 86 persen.

"Posisi kita sama dengan provinsi sudah berada pada kisaran 85 persen. Untuk Jawa Timur, angka kesembuhan 86 persen, jadi hampir sama," kata Sutiaji.

Hingga saat ini, tercatat secara keseluruhan ada 1.912 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total kasus tersebut, 1.673 orang dinyatakan telah sembuh, sementara 188 orang dilaporkan meninggal dunia dan sisanya berada dalam perawatan.

Sutiaji menambahkan penyampaian angka kesembuhan pasien konfirmasi positif COVID-19 di Kota Malang sedikit terlambat, karena keterlambatan pelaporan dari kasus konfirmasi yang dinyatakan sembuh.

"Saat kita laporan, terkadang di sana (pusat) sudah tutup. Bisa jadi masuknya telat. Awal-awal dulu kan kita rendah sekali angka kesembuhan," kata Sutiaji.

Selain tingginya angka kesembuhan pasien konfirmasi kasus positif COVID-19 tersebut, tingkat kedisiplinan warga Kota Malang untuk mematuhi protokol kesehatan juga meningkat.

"Kedisiplinan masyarakat kita sudah 90 persen, tinggal 10 persenan yang belum disiplin. Maka dari itu, operasi yustisi bakal terus dilakukan sampai angka COVID-19 berhenti," kata Sutiaji.

Pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan sejak awal September 2020 di wilayah Kota Malang dinilai mampu menurunkan kasus konfirmasi positif COVID-19. Dalam operasi yustisi tersebut, warga Kota Malang yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan pada saat beraktivitas di luar rumah, dikenakan sanksi sosial hingga sanksi denda maksimal Rp100.000.

Selain pelaksanaan operasi yustisi, kunci untuk penanganan COVID-19 di Kota Malang adalah tidak ada lagi isolasi mandiri di rumah masing-masing warga yang kedapatan terkonfirmasi positif COIVD-19.

Bagi masyarakat terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa gejala, harus ditangani di rumah karantina. Di Kota Malang, saat ini ada dua rumah karantina, yakni di Jalan Kawi Nomor 41 dan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020