Pemerintah Kota Surabaya di Provinsi Jawa Timur memberikan pelayanan gratis pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tempat ibadah dan pendidikan di wilayahnya.

"Harapannya memang nanti semua tempat ibadah, semua fasilitas pendidikan, dan yang sifatnya sosial, diharapkan bisa diselesaikan semuanya (urusan IMB-nya)," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Surabaya Robben Rico di Surabaya, Jumat.

Ia mengemukakan bahwa selama ini pengurusan legalitas tempat ibadah dan fasilitas pelayanan sosial umumnya terkendala masalah kepemilikan lahan hingga sejarah tanah.

Robben mengimbau pengelola tempat ibadah dan tempat pendidikan segera melengkapi dokumen persyaratan pengurusan IMB agar pemerintah kota bisa segera membantu penerbitan izinnya.

"Kalau surat-suratnya lengkap semua, mungkin seminggu kelar, karena ini bukan bangunan rumit," katanya.

Ia menambahkan, saat ini ada sekitar 30 dokumen IMB yang sedang ditangani oleh pemerintah kota.

Pada Kamis (8/10) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara simbolis menyerahkan IMB kepada pengurus masjid, gereja, dan sekolah yang mendapat pelayanan pengurusan izin gratis dari pemerintah kota.

Wali Kota mengatakan bahwa selama ini proses penerbitan IMB tempat ibadah dan fasilitas pendidikan umumnya tidak bisa cepat karena persyaratan yang disampaikan kurang lengkap.

"Jangankan IMB rumah ibadah, tanahnya pemkot aja juga begitu kok. Misalkan IMB sekolah kita, sulit juga," kata dia.

Ia lantas mengemukakan pentingnya legalitas rumah ibadah dan fasilitas sosial yang lain.

"Kenapa saya ingin memberikan IMB kepada rumah ibadah, karena saya ingin di antara kita, sesama warga Surabaya bisa hidup berdampingan dengan rukun. Karena kalau kota ini tidak rukun, maka kota ini tidak akan tenang," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020