Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para pengembang perumahan di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, untuk segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke pemerintah daerah.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa belum diserahkannya fasilitas sosial dan fasilitas umum oleh pengembang perumahan kepada pemerintah daerah tersebut berpotensi sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi.
"PSU yang belum diserahkan dapat berpotensi sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi, yaitu penyalahgunaan aset pemerintah dan masyarakat," kata Lili, dalam acara Penyerahan PSU di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.
Berdasarkan catatan Pemerintah Kota Malang, pada periode 1991-2019 hanya ada 17 pengembang perumahan yang telah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Malang dan sudah dinyatakan sebagai aset resmi milik daerah.
Namun, pada akhir 2019 hingga saat ini sudah ada 57 pengembang perumahan yang berkomitmen untuk menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Malang. Dari 57 pengembang tersebut, sepuluh pengembang di antaranya telah menyerahkan PSU.
Bagi para pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU ke pemerintah daerah, Lili mengingatkan agar dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Malang. Diharapkan para pengembang tersebut bisa segera menyerahakan PSU kepada pemerintah daerah.
"Mudah-mudahan ada itikad baik, dan pemerintah daerah juga menggandeng teman-teman Korwil KPK untuk pelaksanaan dan mempersiapkan langkah lanjutan," kata Lili.
Lili menambahkan, para kepala daerah dan masyarakat diminta untuk aktif pada saat ada pengembangan kawasan perumahan. Sebelum mengajukan perizinan, para pengembang para perangkat daerah diharapkan bisa melakukan pengawasan.
"Saya menyarankan, sebelum pengembang ini mengajukan berbagai perizinan, ada pengawasan dari pemerintah," kata Lili.
Dalam kesempatan itu, ada seluas 14.211,3 meter persegi PSU yang diserahkan oleh pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Malang. Penyerahan tersebut dilakukan oleh sepuluh pengembang perumahan yang ada di Kota Malang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020