Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota meringkus seorang penadah dan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa tersangka penadah yang diringkus berinisial MS, warga Dusun Banjiran, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, berusia 19 tahun.

"Kami melakukan penyelidikan setelah ada laporan pencurian sepeda motor di Kelurahan Tlogomas, Kota Malang. Diketahui motor tersebut dilengkapi dengan GPS," kata Leonardus, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.

Leonardus menjelaskan pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota melakukan pelacakan dan diketahui bahwa sepeda motor milik HPR (39), berada di wilayah Sapulante, Pasrepan, Pasuruan.

Leonardus menjelaskan usai diketahui lokasi sepeda motor tersebut, pihak kepolisian melakukan pemantauan dan diketahui bahwa kendaraan itu sudah berpindah posisi ke wilayah Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

"Ternyata, kendaraan itu berada di rumah tersangka MS. MS merupakan kurir yang disuruh mengantar motor tersebut di Madura dengan imbalan Rp500 ribu," kata Leonardus, yang kerap disapa Leo itu.

Polisi melakukan interogasi kepada tersangka MS, yang mengaku mendapatkan kendaraan tersebut dari tersangka SJ berusia 41 tahun, warga Kabupaten Pasuruan. Tersangka SJ, sebelumnya sudah diamankan Polresta Malang Kota, yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor.

Leo menjelaskan, SJ pada 2015 pernah ditahan di Pasuruan terkait kasus penadah kendaraan bermotor, 2017 ditahan di Lapas Lowokwaru Malang untuk kasus serupa. Selain itu, pada 2018 ditahan di Lapas Nganjuk, dan Lapas Ponorogo untuk kasus serupa.

"Tersangka merupakan residivis, ini merupakan penangkapan kelima di Kota Malang. Yang bersangkutan kita proses," kata Leo.

Leo menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka SJ, sepeda motor tersebut dibeli dari tersangka lain berinisial MB, yang merupakan warga Sapulante, Pasuruan, dengan harga Rp4,5 juta. Saat ini, Polresta Malang Kota tengah memburu tersangka lain berinisial MB tersebut.

"Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai DPO," ujar Leo.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MS dan SJ dijerat dengan pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020