Dua orang peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) Kabupaten Tulungagung, Jatim, melaporkan diri positif COVID-19 sehingga tidak bisa mengikuti jadwal reguler ujian seleksi kemampuan bidang (SKB) yang berakhir hari ini, Rabu.

Kabid Pengadaan, Informasi dan Profesi ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSN) Kabupaten Tulungagung Pongki Kurniawan menyatakan dua peserta CASN yang gagal ikut ujian SKB reguler karena terpapar COVID-19 berasal dari Gresik dan Yogyakarta.

"Sesuai surat edaran BKN sekaligus dalam rangka pencegahan juga, dua peserta yang tidak bisa ikut ujian SKB dalam tiga hari ini akan diberi reschedule (jadwal ujian susulan) sesuai jadwal BKN di provinsi masing-masing," kata Pongki.

Itupun, lanjut Pongki, keduanya tetap diwajibkan melakukan tes usap PCR dan menunjukkan hasilnya dalam bentuk surat keterangan dari laboratorium atau rumah sakit yang diakui kompetensinya dalam hal pemeriksaan COVID-19.

Jika hasilnya negatif corona, surat keterangan berisi hasil tes usap COVID-19 harus sudah diserahkan dua hari sebelum ujian susulan dilaksanakan.
Petugas memandu peserta melakukan proses login komputer ujian Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) di program penjaringan CPNS 2019 di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (30/9/2020). (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

"Namun, jika hasilnya masih positif, nanti akan dilakukan reschedule lagi sampai hasilnya (tes usap COVID-19) negatif," ujarnya.

Jumlah peserta ujian SKB dalam program penjaringan CASN Kabupaten Tulungagung tercatat 1.505 orang.

Dari jumlah itu, selain dua orang yang positif COVID-19, ada 47 orang peserta lain yang memilih mengikuti ujian SKB di daerah asalnya karena berdomisili di luar Jatim, serta 16 orang peserta lagi gugur lebih awal dari program seleksi karena terlambat datang ke tempat ujian.

Ujian seleksi SKB digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain harus melengkapi diri dengan alat pelindung diri standar seperti masker, pelindung muka atau face shield, sarung tangan, dan cairan pencuci tangan beralkohol, peserta wajib membawa surat keterangan hasil tes cepat COVID-19.

Prosedur pelaksanaan ujian SKB memberlakukan protokol kesehatan seperti pengukuran suhu tubuh, aturan jaga jarak fisik antarpeserta untuk mencegah kerumunan yang berisiko menularkan COVID-19, disinfeksi secara berkala di sebelum dan setelah sesi ujian, hingga isolasi bagi peserta yang terdeteksi memiliki suhu lebih dari 37,3 derajat celcius.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020