Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Rungkut, Surabaya, memberikan relaksasi iuran sebesar 99 persen kepada peserta.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Surabaya Rungkut Rudi Susanto mengatakan keringanan iuran ini adalah membebaskan sebagian pembayaran iuran, keringanan denda iuran yaitu mengurangi besaran denda akibat keterlambatan pembayaran iuran.
"Penundaan iuran tidak menghilangkan kewajiban, namun hanya menjadwalkan kembali sehingga pembayaran iuran secara penuh sangat disarankan," katanya dalam Webinar bertema Flash Sale 99 persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kamis.
Ia mengatakan relaksasi iuran JKK dan JKM berlaku untuk peserta penerima upah dan bukan penerima upah. Selama masa relaksasi peserta hanya membayar satu persen iuran JKK dan JKM dan dibayarkan langsung tanpa melakukan pengajuan.
"Jadi semua pemberi kerja wajib mengikuti program Relaksasi Iuran dan mekanisme keringanan iuran diberikan secara langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa permohonan dari peserta dan pemberian keringanan iuran ini dilaksanakan melalui sistem yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringanan Iuran JKK, dan Iuran JKM sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 setelah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2020 seperti disebut dalam Pasal 13 PP Nomor 49 Tahun 2020.
"Mereka yang berhak mendapatkan keringanan 99 persen ini adalah perusahaan yang minimal sudah membayar dua bulan iuran, maksudnya adalah kalau ada satu perusahaan baru daftar di BPJS Ketenagakerjaan hari ini maka pemberi kerja tersebut tidak mendapat relaksasi iuran karena harus minimal dua bulan membayar iuran, jika mendaftar bulan ini maka iuran dua bulan pertama dibayar yaitu September dan Oktober maka akan mendapat relaksasi iuran di bulan November," kata dia.
Menurutnya, relaksasi iuran yaitu merupakan keringanan iuran program JKK dan JKM dengan hanya membayar satu persen, penundaan pembayaran iuran Program Jaminan Pensiun dengan membayar satu persen dan 99 persen ditunda.
"Keringanan denda keterlambatan iuran program JKK, JKM, JHT & JP menjadi 0.5 persen, dan perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 30 bulan berikutnya berlaku sejak iuran Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021," katanya.
Kegiatan Webinar tersebut dihadiri oleh 600an peserta yang join zoom dan 1.500 orang yang turut aktif menonton di channel youtube Webinar BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Surabaya Rungkut.
Kegiatan di buka langsung oleh Deputi Direktur Kantor Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto, dilanjutkan oleh dua narasumber yaitu Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono dan dimoderatori oleh Iman DH, penyiar Radio Suara Surabaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Surabaya Rungkut Rudi Susanto mengatakan keringanan iuran ini adalah membebaskan sebagian pembayaran iuran, keringanan denda iuran yaitu mengurangi besaran denda akibat keterlambatan pembayaran iuran.
"Penundaan iuran tidak menghilangkan kewajiban, namun hanya menjadwalkan kembali sehingga pembayaran iuran secara penuh sangat disarankan," katanya dalam Webinar bertema Flash Sale 99 persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kamis.
Ia mengatakan relaksasi iuran JKK dan JKM berlaku untuk peserta penerima upah dan bukan penerima upah. Selama masa relaksasi peserta hanya membayar satu persen iuran JKK dan JKM dan dibayarkan langsung tanpa melakukan pengajuan.
"Jadi semua pemberi kerja wajib mengikuti program Relaksasi Iuran dan mekanisme keringanan iuran diberikan secara langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa permohonan dari peserta dan pemberian keringanan iuran ini dilaksanakan melalui sistem yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringanan Iuran JKK, dan Iuran JKM sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 setelah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2020 seperti disebut dalam Pasal 13 PP Nomor 49 Tahun 2020.
"Mereka yang berhak mendapatkan keringanan 99 persen ini adalah perusahaan yang minimal sudah membayar dua bulan iuran, maksudnya adalah kalau ada satu perusahaan baru daftar di BPJS Ketenagakerjaan hari ini maka pemberi kerja tersebut tidak mendapat relaksasi iuran karena harus minimal dua bulan membayar iuran, jika mendaftar bulan ini maka iuran dua bulan pertama dibayar yaitu September dan Oktober maka akan mendapat relaksasi iuran di bulan November," kata dia.
Menurutnya, relaksasi iuran yaitu merupakan keringanan iuran program JKK dan JKM dengan hanya membayar satu persen, penundaan pembayaran iuran Program Jaminan Pensiun dengan membayar satu persen dan 99 persen ditunda.
"Keringanan denda keterlambatan iuran program JKK, JKM, JHT & JP menjadi 0.5 persen, dan perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 30 bulan berikutnya berlaku sejak iuran Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021," katanya.
Kegiatan Webinar tersebut dihadiri oleh 600an peserta yang join zoom dan 1.500 orang yang turut aktif menonton di channel youtube Webinar BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Surabaya Rungkut.
Kegiatan di buka langsung oleh Deputi Direktur Kantor Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto, dilanjutkan oleh dua narasumber yaitu Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono dan dimoderatori oleh Iman DH, penyiar Radio Suara Surabaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020