Ratusan peserta JKN di Kabupaten Jember dan Lumajang yang menjadi wilayah BPJS Kesehatan Cabang Jember memanfaatkan program relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri di wilayah setempat.
"Jumlah peserta yang memanfaatkan program relaksasi hingga September 2020 sebanyak 575 orang dengan rincian 425 peserta mendaftar melalui mobile JKN dan 150 melalui kantor cabang," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana saat temu media ngobrol santai bareng BPJS Kesehatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.
Secara rinci, jumlah peserta yang mendaftar program relaksasi sebanyak 575 orang dengan rincian kelas I sebanyak 38 orang, kelas II sebanyak 123 orang, dan kelas III sebanyak 414 orang.
Namun tidak semua peserta yang mendaftar relaksasi kemudian langsung membayar tunggakan karena jumlah peserta yang membayar tunggakan tercatat 389 orang dengan rincian kelas I sebanyak 22 orang, kelas II sebanyak 88 orang, dan kelas III sebanyak 279 orang.
Kendati demikian, lanjut dia, jumlah masyarakat yang memanfaatkan program relaksasi masih rendah dibandingkan jumlah peserta yang menunggak iuran di tengah pandemi COVID-19.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Jember, jumlah peserta yang menunggak lebih dari 6 bulan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jember meliputi Kabupaten Jember dan Lumajang, sebanyak 359.292 peserta dengan total tunggakan mencapai Rp88 miliar lebih.
"Kami mendorong agar peserta yang mempunyai tunggakan lebih dari enam bulan bisa memanfaatkan program relaksasi hingga akhir tahun 2020 sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur," tuturnya.
Antokalina menjelaskan pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 64 tahun 2020 telah mengatur pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta PBPU yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan dan itu wujud kehadiran negara untuk memastikan warga memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan.
"Kami berharap dengan relaksasi tunggakan iuran itu peserta dapat mengaktifkan kembali kepesertaan JKN, apalagi di tengah pandemi COVID-19 yang sangat butuh jaminan kesehatan, sehingga nonaktivasi peserta bisa menurun," katanya.
Para kader JKN, lanjut dia, juga sudah menelpon para penunggak iuran untuk mengingatkan, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk rutin membayar iuran demi menolong sesama untuk mewujudkan gotong royong. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Jumlah peserta yang memanfaatkan program relaksasi hingga September 2020 sebanyak 575 orang dengan rincian 425 peserta mendaftar melalui mobile JKN dan 150 melalui kantor cabang," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana saat temu media ngobrol santai bareng BPJS Kesehatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.
Secara rinci, jumlah peserta yang mendaftar program relaksasi sebanyak 575 orang dengan rincian kelas I sebanyak 38 orang, kelas II sebanyak 123 orang, dan kelas III sebanyak 414 orang.
Namun tidak semua peserta yang mendaftar relaksasi kemudian langsung membayar tunggakan karena jumlah peserta yang membayar tunggakan tercatat 389 orang dengan rincian kelas I sebanyak 22 orang, kelas II sebanyak 88 orang, dan kelas III sebanyak 279 orang.
Kendati demikian, lanjut dia, jumlah masyarakat yang memanfaatkan program relaksasi masih rendah dibandingkan jumlah peserta yang menunggak iuran di tengah pandemi COVID-19.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Jember, jumlah peserta yang menunggak lebih dari 6 bulan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jember meliputi Kabupaten Jember dan Lumajang, sebanyak 359.292 peserta dengan total tunggakan mencapai Rp88 miliar lebih.
"Kami mendorong agar peserta yang mempunyai tunggakan lebih dari enam bulan bisa memanfaatkan program relaksasi hingga akhir tahun 2020 sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur," tuturnya.
Antokalina menjelaskan pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 64 tahun 2020 telah mengatur pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta PBPU yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan dan itu wujud kehadiran negara untuk memastikan warga memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan.
"Kami berharap dengan relaksasi tunggakan iuran itu peserta dapat mengaktifkan kembali kepesertaan JKN, apalagi di tengah pandemi COVID-19 yang sangat butuh jaminan kesehatan, sehingga nonaktivasi peserta bisa menurun," katanya.
Para kader JKN, lanjut dia, juga sudah menelpon para penunggak iuran untuk mengingatkan, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk rutin membayar iuran demi menolong sesama untuk mewujudkan gotong royong. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020