Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo menjamin Produk Air Dalam Kemasan (AMDK) dalam jenis galon baik "Polietilena tereftalat" (PET) maupun "Polycarbonate" (PC) aman untuk dikonsumsi selama produk akhirnya telah melalui proses pengujian parameter SNI.

Hal itu disampaikannya pada webinar diskusi media bertema “Menyelaraskan Keamanan Kemasan dengan Pelestarian Alam”, Selasa.

Dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Surabaya, pengawasan telah dilakukan secara berkala termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon guna ulang.
 
“Logo Tara Pangan juga wajib dicantumkan pada kemasan pangan dari plastik,” ujarnya.

Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.

AMDK yang menggunakan kemasan PET dan PC, kata dia, termasuk  ke dalam bahan kemasan tara pangan yang dapat didaur ulang.

Dasar hukum penerapan SNI Wajib dari industri AMDK tertuang dalam Permenperin Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

Hal senada juga disampaikan Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru, BPOM, Ema Setyawati menyampaikan sebelum beredar di masyarakat, produk AMDK sudah melalui proses yang sangat panjang, mulai dari pra-market hingga post-market

“Jadi, standar keamanan dan mutu AMDK sudah dilakukan pengujiannya. Sepanjang migrasi BPA untuk plastik PC atau migrasi acetaldehyde untuk plastik PET masih di bawah ambang batas dan kemasan plastik digunakan sesuai dengan peruntukannya, maka galon-galon itu aman untuk digunakan,” katanya.

Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Air Kemasan (Aspadin) pun menyesalkan adanya informasi bohong yang menyatakan air minum kemasan galon guna ulang lebih berbahaya dibanding galon sekali pakai.

Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat, menegaskan produk AMDK dengan kemasan galon PC maupun PET yang beredar di pasaran telah mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar dari BPOM RI.

“Itu berarti produk telah diaudit dan dievaluasi, baik dari sisi fasilitas produksi, pembersihan galon guna ulang, keamanan produk dan beberapa aspek mutu lainnya," tuturnya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020