Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar praktik prostitusi terselubung di sebuah tempat karaoke di Kota Madiun dengan menangkap seorang muncikari berinisial YAP (46) pada Rabu (9/9/2020) lalu

"Terungkapnya bisnis karaoke plus-plus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (1/9/2020) tentang adanya prostitusi di sebuah tempat karaoke," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus itu di Surabaya, Senin. 

Setelah itu Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim membawa surat pemeriksaan dan menggeledah karaoke itu pada Rabu (9/9/2020). Ditemukan seorang pemandu lagu dengan salah satu pelanggan sedang berhubungan seks di kamar mandi karaoke.

"Kemudian tersangka YAP ini ditangkap dan dibawa ke Polda Jawa Timur dengan beberapa alat bukti," ujarnya.

Tersangka YAP mengaku sudah enam tahun bekerja di tempat karaoke tersebut, sedangkan praktik prostitusi di karaoke baru dijalankannya selama dua bulan terakhir. 

"Layanan itu berdasarkan permintaan pelanggan dan bisa dilakukan di tempat karaoke maupun di luar. Ada yang minta, (tarifnya) Rp1 juta sampai Rp1,5 juta," ucapnya.

Adapun barang bukti yang disita adalah uang tips Rp400 ribu, uang tips pemandu lagu plus seks Rp1,5 juta, dua alat kontrasepsi, satu pakaian dalam pria, dan satu pakaian dalam perempuan. 

Atas perbuatannya, YAP terjerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan pidana ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020