Jenazah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Pandu Hendra Sasmita yang sempat terinfeksi virus corona atau COVID-19 akhirnya dimakamkan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.

"KPK berduka atas wafatnya penyidik terbaik yakni Kompol Pandu Hendra Sasmita pada Minggu (13/9) pukul 15.03 WIB karena sakit," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi dari Kabupaten Jember.

Sebelumnya, penyidik KPK Kompol Pandu Hendra sempat dirawat di RS Polri karena terinfeksi COVID-19, namun sudah dinyatakan non-COVID-19 atau sembuh setelah hasil tes usapnya negatif.

"Semoga seluruh amal baiknya diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran," tuturnya.

Jenazah penyidik KPK Kompol Pandu Hendra Sasmita diterbangkan dari Jakarta ke rumah duka di Jalan Hayam Wuruk 19 Blok G No. 192 Kaliwates, Kabupaten Jember, pada Minggu (13/9), kemudian dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sempursari, Jalan Lumba-lumba, Jember, Senin.

Ia menjelaskan informasi diterima KPK, saat ini mengenai perkembangan hasil tes usap di lingkungan KPK, sementara total pegawai yang terkonfirmasi positif sebanyak 69 orang, dengan rincian total yang sudah sembuh sebanyak 31 orang dan 38 orang melakukan isolasi mandiri.

"Kami juga masih menunggu seluruh hasil tes usap terhadap pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK yang telah dilakukan sejak Senin (7/9) hingga Jumat (11/9) dengan jumlah peserta 1.901 orang," katanya.

Dalam rangka menghentikan penyebaran COVID-19, KPK kembali melakukan penyemprotan disinfektan di tiga area lokasi yaitu Gedung KPK Kuningan C1,Gedung KPK Merah Putih K4 dan Rutan Guntur Pomdam Jaya pada Minggu (13/9).

"Kami juga mengimbau kepada seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait yang berada di lingkungan KPK, agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah di tetapkan seperti memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan secara rutin," ujarnya.

Ali Fikri menjelaskan penyelesaian perkara oleh KPK harus tetap dilakukan dalam situasi pandemi COVID-19, meskipun harus berhadapan dengan situasi yang penuh risiko tertular virus corona.

"Karena menurut ketentuan undang-undang, ada batasan waktunya, sehingga akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa, serta para penyidik KPK," katanya.
 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020