Warga Kota Surabaya, Jawa Timur, yang melakukan perjalanan ke luar kota selama sepekan, ketika balik ke Surabaya wajib menjalani swab test sebagai upaya pencegahan dan pengawasan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Warga Surabaya yang tujuh hari berturut-turut berada di luar kota, ketika pulang ke Surabaya, maka pak RT/RW diminta untuk melakukan pencatatan dan diminta hasil swabnya," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Sabtu.

Menurut Irvan, tidak hanya pendatang dari luar kota, warga Kota Surabaya yang melakukan perjalanan ke luar kota selama seminggu diwajibkan pula menyertakan hasil swab test bebas dari COVID-19 saat akan masuk ke Kota Surabaya.

Sedangkan untuk para pendatang, nantinya setiap pengurus RT/RW maupun pengelola apartemen diwajibkan melakukan pencatatan terhadap warga luar kota yang akan tinggal di Surabaya selama tiga hari berturut-turut.

Para pendatang tersebut diwajibkan untuk menunjukkan hasil swab test yang menyatakan bebas dari COVID-19 atau dia harus kembali ke daerahnya masing-masing.

"Jadi mau tinggal, kerja, kuliah di Surabaya lebih dari tiga hari diminta hasil swabnya. Kalau tidak bisa menunjukkan, bisa dilaporkan ke aparat setempat. Sanksinya ya kita minta swab test, kalau tidak gitu ya silakan pulang ke daerah asalnya," kata Irvan.

Irvan juga memastikan bahwa langkah tegas ini adalah upaya Pemkot Surabaya dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan untuk memberikan perlindungan kepada warga Kota Surabaya.

"Jadi, tujuannya memang untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat yang merupakan hukum tertinggi. Apalagi saat ini Surabaya sudah masuk zona orange, sehingga ini harus terus dipertahankan dengan dukungan semua pihak," ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa khusus warga Kota Surabaya tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini sebab Pemkot Surabaya sudah menyediakan swab test gratis bagi warganya.

"Khusus warga Kota Surabaya, bisa langsung mendaftar ke puskesmas masing-masing untuk janjian tes swab, atau bisa juga langsung datang ke Labkesda Surabaya di Jalan Gayungsari Barat," ujarnya.

Mantan Kasatpol PP Kota Surabaya ini juga memastikan bahwa pemberlakukan aturan ini tinggal menunggu Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Ia memperkirakan aturan ini berlaku mulai hari Senin (14/9) atau Selasa (15/9).

"Saat ini kita sedang menunggu surat edaran yang ditanda-tangani Ibu Wali Kota Surabaya yang ditujukan kepada RT/RW. Kemungkinan (mulai berlaku) antara hari Senin atau Selasa depan," katanya.

Irvan berharap peraturan ini dapat dipatuhi dan dipahami oleh seluruh masyarakat sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 yang semakin hari semakin meningkat. Ia juga terus mengajak warga Kota Surabaya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang terus disosialisasikan oleh pemerintah kota.

"Mari kita bersama-sama mematuhi protokol kesehatan dengan biasakan yang tidak biasa," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020