Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya menggaungkan "Gerakan Memakai Masker" yang bertujuan untuk mencegah munculnya klaster baru dari klaster Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran usai kegiatan Kampanye Penggunaan dan Pembagian Masker di Tugu Pahlawan, Surabaya, Kamis mengatakan gerakan tersebut digaungkan menindaklanjuti Inpres nomor 6 tahun 2020.
"Kami menggandeng Forkopimda Kota Surabaya menginisiasi dan menindaklanjuti arahan presiden untuk meningkatkan disiplin guna menurunkan angka terkonfirmasi positif COVID-19. Dengan kegiatan kampanye bermasker, kita tidak pernah bosan untuk melakukan sosialiasi," kata Fadil.
Pada kesempatan itu Fadil menyoroti temuan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan pilkada. Gerakan memakai masker diharapkan Fadil menjadi salah satu solusi mencegah timbulnya klaster baru.
"Pada kesempatan ini juga kita menindaklanjuti dan melakukan antisipasi tentunya klaster pilkada dengan menghadirkan teman-teman penyelenggara. Ada Ketua KPU Surabaya dari Bawaslu kebetulan berhalangan tapi ikut mendukung kegiatan kita, bersama tim dari paslon (pasangan calon) serta partai pengusung dan pendukung masing-masing paslon," ujarnya.
Di akhir acara, Kapolda didampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Kapolrestabes Surabaya hingga Forkopimda Surabaya membagikan masker secara simbolis kepada perwakilan elemen masyarakat, seperti pengendara ojek daring, Banser, Bonek hingga perwakilan Pagar Nusa dan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Selain itu, dilakukan penandatanganan kesepakatan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan Forkopimda Jawa Timur, perwakilan dari partai politik dan perwakilan dari Bakal Calon Wali Kota Surabaya.
Fadil mengingatkan di dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan diwajibkan melaksanakan pencegahan penyakit, di mana jika lalai dapat dipidana satu tahun penjara.
"Apabila kita tahu bahwa terkonfirmasi positif dan tetap hadir dalam sebuah kegiatan, maka bisa dikenakan UU karantina. Sehingga bagi bawaslu dan KPU betul-betul bisa mengevaluasi terkait dengan tahapan pilkada yang sehat. Kalau kita lalai kita dapat dipidana satu tahun," ujarnya.
Dia berharap Polda Jatim bisa mendapatkan dukungan dari seluruh pihak dan masyarakat. Menurutnya, pencegahan penularan virus corona tidak bisa dilakukan pemerintah atau TNI dan Polri saja, namun perlu adanya peran aktif masyarakat.
"Mudah-mudahan ini sebagai langkah awal semoga antisipasi kita untuk terjadinya klaster baru pilkada. Saya didukung teman-teman dari Kodam V/Brawijaya, dari TNI dan Pemprov Jatim yang setiap hari bersama-sama di lapangan melakukan penegakan disiplin, peningkatan disiplin inpres nomor 6 tahun 2020," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran usai kegiatan Kampanye Penggunaan dan Pembagian Masker di Tugu Pahlawan, Surabaya, Kamis mengatakan gerakan tersebut digaungkan menindaklanjuti Inpres nomor 6 tahun 2020.
"Kami menggandeng Forkopimda Kota Surabaya menginisiasi dan menindaklanjuti arahan presiden untuk meningkatkan disiplin guna menurunkan angka terkonfirmasi positif COVID-19. Dengan kegiatan kampanye bermasker, kita tidak pernah bosan untuk melakukan sosialiasi," kata Fadil.
Pada kesempatan itu Fadil menyoroti temuan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan pilkada. Gerakan memakai masker diharapkan Fadil menjadi salah satu solusi mencegah timbulnya klaster baru.
"Pada kesempatan ini juga kita menindaklanjuti dan melakukan antisipasi tentunya klaster pilkada dengan menghadirkan teman-teman penyelenggara. Ada Ketua KPU Surabaya dari Bawaslu kebetulan berhalangan tapi ikut mendukung kegiatan kita, bersama tim dari paslon (pasangan calon) serta partai pengusung dan pendukung masing-masing paslon," ujarnya.
Di akhir acara, Kapolda didampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Kapolrestabes Surabaya hingga Forkopimda Surabaya membagikan masker secara simbolis kepada perwakilan elemen masyarakat, seperti pengendara ojek daring, Banser, Bonek hingga perwakilan Pagar Nusa dan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Selain itu, dilakukan penandatanganan kesepakatan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan Forkopimda Jawa Timur, perwakilan dari partai politik dan perwakilan dari Bakal Calon Wali Kota Surabaya.
Fadil mengingatkan di dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan diwajibkan melaksanakan pencegahan penyakit, di mana jika lalai dapat dipidana satu tahun penjara.
"Apabila kita tahu bahwa terkonfirmasi positif dan tetap hadir dalam sebuah kegiatan, maka bisa dikenakan UU karantina. Sehingga bagi bawaslu dan KPU betul-betul bisa mengevaluasi terkait dengan tahapan pilkada yang sehat. Kalau kita lalai kita dapat dipidana satu tahun," ujarnya.
Dia berharap Polda Jatim bisa mendapatkan dukungan dari seluruh pihak dan masyarakat. Menurutnya, pencegahan penularan virus corona tidak bisa dilakukan pemerintah atau TNI dan Polri saja, namun perlu adanya peran aktif masyarakat.
"Mudah-mudahan ini sebagai langkah awal semoga antisipasi kita untuk terjadinya klaster baru pilkada. Saya didukung teman-teman dari Kodam V/Brawijaya, dari TNI dan Pemprov Jatim yang setiap hari bersama-sama di lapangan melakukan penegakan disiplin, peningkatan disiplin inpres nomor 6 tahun 2020," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020