Guna melindungi para pekerja informal atau bukan penerima upah di wilayahnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur meluncurkan program Asuransi bagi Tenaga Kerja Informal se-Kota Madiun atau "Siaga Kita" yang pelaksanaannya menggandeng BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Madiun.
"Dengan program Siaga Kita, masyarakat kami lindungi. Artinya, kami tidak ingin masyarakat kesusahan," ujar Wali Kota Madiun Maidi dalam kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan peluncuran program Siaga Kita di Bima Ballroom Hotel Aston Madiun, Rabu (9/9/2020).
Melalui program Siaga Kita, para pekerja informal yang telah terverifikasi di Kota Madiun diikutkan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut juga telah memiliki payung hukum yang kuat, yakni Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan JKK dan JKM bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
"Kita tidak tahu kapan risiko kematian terjadi, ataupun risiko kemungkinan kecelakaan kerja menimpa. Ketika yang tidak kita inginkan itu terjadi, saat itu juga asuransi berjalan. Jadi sebelum susah sudah kita lindungi," kata Maidi.
Ia menjelaskan, program Siaga Kita merupakan bantuan pembayaran premi asuransi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program itu diberikan kepada pekerja bukan penerima upah yang ber-KTP Kota Madiun, serta telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Total ada 3.736 jiwa yang mendapatkan bantuan tersebut di Kota Madiun. Di antaranya, pedagang kaki lima (PKL), pedagang pasar, tukang becak, juru parkir, hingga juru tambal ban.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Madiun Tito Hartono menjelaskan bahwa dalam program ini Pemkot Madiun membayar premi asuransi sebesar Rp16.800 per orang per bulan. Total anggaran yang digelontorkan pada program ini mencapai lebih dari Rp900 juta.
Pihaknya mengapresiasi respon cepat Pemkot Madiun membantu masyarakat utamanya sektor informal. Dengan begitu diharapkan, ekonomi masyarakat semakin tumbuh kuat setelah mendapatkan perlindungan dasar dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menilai program Siaga Kita yang merupakan kerja sama antara Pemkot Madiun dengan BPJAMSOSTEK telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang bertujuan untuk mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.
"Dengan asuransi tersebut, apabila terjadi kecelakaan kerja maka BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan biaya perawatannya. Jika kemungkinan terburuk hingga meninggal dunia, maka keluarga mendapatkan jaminan kematian Rp42 juta," kata Tito.
Dari premi yang dibayarkan sebesar Rp16.800 per orang per bulan, rinciannya untuk program JKK sebesar Rp10 ribu dan untuk program JKM sebesar Rp6.800.
Dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian itu, Tito berharap masyarakat yang bekerja dalam sektor informal atau bukan penerima upah dapat meningkat kesejahteraannya. Selain itu, keluarga pekerja juga mendapatkan jaminan untuk mempertahankan hidupnya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada diri pekerja. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Dengan program Siaga Kita, masyarakat kami lindungi. Artinya, kami tidak ingin masyarakat kesusahan," ujar Wali Kota Madiun Maidi dalam kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan peluncuran program Siaga Kita di Bima Ballroom Hotel Aston Madiun, Rabu (9/9/2020).
Melalui program Siaga Kita, para pekerja informal yang telah terverifikasi di Kota Madiun diikutkan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut juga telah memiliki payung hukum yang kuat, yakni Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan JKK dan JKM bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
"Kita tidak tahu kapan risiko kematian terjadi, ataupun risiko kemungkinan kecelakaan kerja menimpa. Ketika yang tidak kita inginkan itu terjadi, saat itu juga asuransi berjalan. Jadi sebelum susah sudah kita lindungi," kata Maidi.
Ia menjelaskan, program Siaga Kita merupakan bantuan pembayaran premi asuransi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program itu diberikan kepada pekerja bukan penerima upah yang ber-KTP Kota Madiun, serta telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Total ada 3.736 jiwa yang mendapatkan bantuan tersebut di Kota Madiun. Di antaranya, pedagang kaki lima (PKL), pedagang pasar, tukang becak, juru parkir, hingga juru tambal ban.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Madiun Tito Hartono menjelaskan bahwa dalam program ini Pemkot Madiun membayar premi asuransi sebesar Rp16.800 per orang per bulan. Total anggaran yang digelontorkan pada program ini mencapai lebih dari Rp900 juta.
Pihaknya mengapresiasi respon cepat Pemkot Madiun membantu masyarakat utamanya sektor informal. Dengan begitu diharapkan, ekonomi masyarakat semakin tumbuh kuat setelah mendapatkan perlindungan dasar dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menilai program Siaga Kita yang merupakan kerja sama antara Pemkot Madiun dengan BPJAMSOSTEK telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang bertujuan untuk mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.
"Dengan asuransi tersebut, apabila terjadi kecelakaan kerja maka BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan biaya perawatannya. Jika kemungkinan terburuk hingga meninggal dunia, maka keluarga mendapatkan jaminan kematian Rp42 juta," kata Tito.
Dari premi yang dibayarkan sebesar Rp16.800 per orang per bulan, rinciannya untuk program JKK sebesar Rp10 ribu dan untuk program JKM sebesar Rp6.800.
Dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian itu, Tito berharap masyarakat yang bekerja dalam sektor informal atau bukan penerima upah dapat meningkat kesejahteraannya. Selain itu, keluarga pekerja juga mendapatkan jaminan untuk mempertahankan hidupnya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada diri pekerja. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020