Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap sindikat pelaku pencurian dan pemberatan (curat), penadah hingga pemalsu dokumen kendaraan yang kerap beraksi di berbagai kota di wilayah setempat.

"Ditreskimum Polda Jawa Timur berulang kali melakukan pengungkapan. Pada saat ini terkait adanya dasar tiga laporan polisi, kami mengamankan tiga orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat.

Truno mengatakan ketiga tersangka ini yakni Shafa Kurnia Haris (37), warga Krajan RT 04 RW 02, Krengih, Rembang, Kabupaten Pasuruan yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan.

Tersangka kedua adalah Yono, warga Dusun Ngawen RT 1 RW 13 Dusun Parerejo, Purwodadi, Pasuruan yang merupakan pelaku pemalsuan surat hingga penadah motor. Sedangkan tersangka ketiga yakni Chotib, warga Dusun Krajan RT 02 RW 02 Pajaran, Rembang, Pasuruan yang juga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka pertama, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat, kemudian juga adanya tindak pidana pemalsuan surat dan persekongkolan jahat. Kemudian, ada tindak pidana pencurian dengan pemberatan juga penadahan," ujar Truno.

Perwira dengan tiga melati emas itu menyebut ketiganya memiliki peran yang berbeda. Namun, yang membedakan komplotan ini, yakni adanya pelaku pemalsuan dokumen kendaraan.

"Ketiga tersangka ini memiliki peran masing masing yang berbeda. Yaitu, Joki pembawa kendaraan pada saat melakukan curanmor, dan satu lagi melakukan eksekusi atau melakukan tindakan pengerusakan kemudian membawa kendaraan. Kemudian ada bagian penerima atau penadah. Komplotan ini yang paling unik untuk saat ini adalah, para pelaku menerima order jenis kendaraan roda dua," ujarnya.

Dikatakannya, salah satu pelaku memiliki kemampuan untuk melakukan kamuflase atau perubahan, yaitu terkait dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang berhasil dicuri, diubah dengan sesuai surat yang dimiliki oleh penadah.

Pelaku telah memiliki STNK dan BPKB asli. Kemudian, pelaku mencuri kendaraan yang jenisnya sesuai dengan tersebut dan mengubah nomor rangka dan nomor mesin. Dari kemampuan ini, penadah menjadi seolah-olah kendaraan hasil curian itu sah sebagaimana yang teregistrasi di kepolisian. 

"Berdasarkan hasil pengungkapan ini, pengungkapan untuk melakukan perubahan nomor rangka maupun nomor mesin sesuai dengan jenis yang diorder oleh penadah, kemudian disamakan dengan STNK dan BPKB yang dimiliki, mendasari pembelian dari hasil kendaraan kecelakaan lalu lintas,"  ucapnya.

Kendaraan yang sudah sesuai dan seolah-olah memiliki surat-surat asli akhirnya dijual oleh pelaku dengan harga normal. 

"Kemudian dijual oleh tersangka. Harganya menjadi harga normal, ada keuntungan dalam hal ini. Membeli surat kendaraan asli dan membeli kendaraan hasil pencurian, kemudian merubah nomor kendaraan dan mendapat keuntungan dari hasil tersebut," katanya.

Untuk itu, polisi menyarankan masyarakat agarlebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor. Pastikan jika kendaraan tersebut memiliki surat-surat hingga nomor mesin dan nomor kendaraan yang asli.

"Bagi para pembeli kendaraan bermotor khususnya dalam posisi kendaraan bekas mengecek, karena registrasinya akan dilakukan identifikasi nomer nanti akan digesek," ujarnya.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah kendaraan roda dua yang dicuri oleh pelaku, STNK dan BPKB asli, ponsel hingga kunci yang digunakan pelaku mencongkel kendaraan sebelum dibawa kabur.

Ketiga pelaku ini ditetapkan dengan pasal yang berbeda, tersangka pertama dan ketiga terkena pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberayan, sementara tersangka kedua terancam pasal 263 KUHP jo 266 KUHP jo 480 KUHP tentang pemalsuan surat dan penadahan. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020