Sidang kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pemohon Agus Wibisono terhadap termohon PT Avila Prima Intra Makmur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya memasuki agenda penyerahan jawaban serta penyerahan bukti-bukti.

Kuasa Hukum dari pihak pemohon, Mirza Aulia, saat dikonfirmasi, mengungkapkan salah satunya telah menyerahkan bukti surat pernyataan utang senilai Rp1,5 miliar yang pernah dibuat oleh termohon PT Avila Prima kepada Majelis Hakim Niaga yang diketuai Made Subagia, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.

"Selain itu, kepada Majelis Hakim Niaga, kami juga menyerahkan surat-surat peringatan dari pemohon yang pernah disampaikan kepada termohon PT Avila Prima agar segera membayar utangnya sesuai dengan surat pernyataan utang tersebut," katanya.

Sementara Kuasa Hukum PT Avila Prima Sutriyono saat dikonfirmasi usai persidangan mengaku belum mempelajari terkait surat pernyataan utang senilai Rp1,5 miliar tersebut. 

"Memang PT Avila mempunyai utang atau kewajiban kepada pemohon. Tapi sudah ada bukti pembayaran kepada pemohon sebesar kurang lebih Rp6,5 miliar. Kalau utang senilai Rp1,5 miliar kami belum pelajari," ujarnya. 

PT Avilla Prima Intra Makmur yang dimohonkan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur, bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020