Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melarang pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati membawa massa pendukung saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020 untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Bakal pasangan calon yang hendak mendaftar cukup membawa perwakilan pengurus pantai pendukung dan pengusung, serta bakal calon itu sendiri," kata anggota KPU Sumenep Rafiqi kepada ANTARA per telepon, Rabu malam.

Rafiqi menjelaskan KPU Sumenep telah menyampaikan ketentuan itu kepada para pengurus partai politik di Kabupaten Sumenep, agar memperhatikan ketentuan itu.

Selain itu, para bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar nantinya harus mengikuti protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, dan menjaga jarak fisik antarsesama rombongan.

Sebelumnya KPU Sumenep telah mengumumkan tentang pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk pelaksanaan pemilu kepala daerah serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 itu, yakni mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020.

Secara umum, ada dua hal yang harus diperhatikan setiap pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang hendak mendaftar pada Pilkada Serentak 2020 tersebut, yakni syarat pencalonan dan syarat calon.

Menurut Rafiqi, yang dimaksud dengan syarat calon adalah berkaitan dengan syarat yang harus dipenuhi pasangan calon. Sementara syarat pencalonan terkait dengan rekomendasi partai politik pengusung.

Syarat administratif yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan, antara lain surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 42 ayat (1) huruf h poin c.

SKCK merupakan syarat untuk menerangkan bakal calon yang dimaksud tidak pernah melakukan perbuatan tercela sesuai pasal 4 ayat (1) huruf j PKPU Nomor 1 tahun 2020.

Bagi bakal calon bupati petahana harus cuti tanpa tanggungan sejak 26 September 2020.

Bakal calon bupati petahana, juga harus menyerahkan syarat pernyataan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

"Selain itu, mereka juga harus mengantongi surat keterangan sehat, baik jasmani dan rohani," katanya.

Rafiqi menjelaskan, selain mengumumkan kepada publik, pihaknya juga menyampaikan secara tertulis kepada para pengurus partai politik tentang ketentuan atau persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut.

Pilkada Kabupaten Sumenep akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020. Kabupaten Sumenep merupakan satu dari 270 daerah di Indonesia yang akan menggelar pilkada serentak 2020.

Ke-270 daerah yang akan menggelar pilkada serentak tahun ini meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sementara di Jawa Timur ada 19 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentak yakni Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Gresik, Jember, Kabupaten Kediri, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Lamongan, Malang, Kabupaten Mojokerto, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, dan Tuban.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020