Penyelenggara pesta seks sesama jenis atau homo di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, terinspirasi dari kegiatan sejenis di Thailand.
"Hasil keterangan TRF, ini yang bersangkutan pernah belajar di Thailand. Kemudian inilah yang dia praktikkan dan berjalan sejak 2018," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.
Baca juga: Polisi gerebek pesta seks homo di sebuah apartemen, sembilan pelaku jadi tersangka
Saat diperiksa lebih lanjut, para penyelenggara pesta seks homo itu diketahui sudah enam kali menggelar acara sejenis.
"Mereka sudah melakukan enam kali di tempat berbeda dengan modus dan permainan yang sama," ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta seks homo yang berlangsung di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, pada 29 Agustus 2020.
Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks homo tersebut.
Yusri mengatakan grup WhatsApp tersebut beranggotakan sekitar 150 orang dan 80 orang di akun Instragramnya. Kedua akun tersebut menurut pengakuan penyelenggara dibuat sekitar Februari 2018.
"Jadi, mereka berdiri sejak Februari 2018, dipimpin oleh TRF, mereka membuat komunitas dalam media sosial," tambahnya.
Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi peserta pesta homo tersebut tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Ini kita jadikan saksi dan masih kita dalami terus, kita tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini," tambah Yusri.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Hasil keterangan TRF, ini yang bersangkutan pernah belajar di Thailand. Kemudian inilah yang dia praktikkan dan berjalan sejak 2018," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.
Baca juga: Polisi gerebek pesta seks homo di sebuah apartemen, sembilan pelaku jadi tersangka
Saat diperiksa lebih lanjut, para penyelenggara pesta seks homo itu diketahui sudah enam kali menggelar acara sejenis.
"Mereka sudah melakukan enam kali di tempat berbeda dengan modus dan permainan yang sama," ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta seks homo yang berlangsung di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, pada 29 Agustus 2020.
Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks homo tersebut.
Yusri mengatakan grup WhatsApp tersebut beranggotakan sekitar 150 orang dan 80 orang di akun Instragramnya. Kedua akun tersebut menurut pengakuan penyelenggara dibuat sekitar Februari 2018.
"Jadi, mereka berdiri sejak Februari 2018, dipimpin oleh TRF, mereka membuat komunitas dalam media sosial," tambahnya.
Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi peserta pesta homo tersebut tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Ini kita jadikan saksi dan masih kita dalami terus, kita tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini," tambah Yusri.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020