Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih sebanyak 2.114 akademisi yang berasal dari sekitar 1.000 perguruan tinggi di Indonesia untuk meningkatkan kapasitas pendidikan antikorupsi.

KPK menyelenggarakan rangkaian lokakarya "Pengembangan Kapasitas Dosen Pengampu Mata Kuliah Antikorupsi" di seluruh Indonesia. Sejak dimulai pada 29 Juni hingga 2 September 2020 tercatat sebanyak 2.114 dosen berasal dari sekitar 1.000 perguruan tinggi di Indonesia telah mengikuti kegiatan tersebut.

"Mereka adalah para dosen yang telah atau akan mengampu mata kuliah Pendidikan Antikorupsi pada perguruan tinggi di seluruh regional Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dan Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.



Melalui pelatihan secara daring selama 2 hari pada tiap gelombangnya, lanjut dia, KPK berharap kapasitas peserta baik dari sisi pemahaman maupun keterampilan akan bertambah serta mampu menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam materi ajar serta sikap dan perilaku sehari-hari.

"Selain itu, setelah mengikuti pelatihan, peserta didorong untuk mengembangkan dan menyusun rencana pembelajaran serta membangun kesadaran antikorupsi melalui kegiatan intrakurikuler maupun kegiatan lain dalam lingkup tri dharma perguruan tinggi seperti penelitian dan pengabdian masyarakat," tuturnya.

KPK menyadari pendidikan antikorupsi memang tidak selalu menghasilkan sesuatu yang dapat dilihat langsung seperti keuntungan finansial atau dirasakan manfaatnya secara instan.

"Namun, KPK meyakini bahwa pendidikan antikorupsi merupakan upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional terkait aspek karakter diri dengan membentuk peserta didik yang berintegritas," ujar Ipi.



Oleh karena itu, KPK memandang penting untuk melakukan pembinaan terhadap pendidik yang menjadi agen penyemai nilai integritas dan antikorupsi sehingga harus dilihat sebagai upaya yang terintegrasi dalam perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.

Adapun kegiatan tersebut terselenggara atas kerja sama KPK bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan kementerian/lembaga terkait lainnya yang membawahi perguruan tinggi.

"Tahun lalu kegiatan yang sama juga diselenggarakan dan telah diikuti oleh 982 peserta dari 705 perguruan tinggi di Indonesia. Sedangkan berdasarkan catatan Kemendikbud, sejak 2012 hingga 2018 sebanyak 4.500 dosen telah mendapatkan pembekalan antikorupsi," kata Ipi.

Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut komitmen implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Antikorupsi di Jakarta, Desember 2018. Salah satunya dengan terbitnya regulasi implementasi pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi.



Terbitnya regulasi tersebut mewajibkan kampus untuk mengimplementasikan pendidikan antikorupsi pada pembelajaran.

Ipi menjelaskan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KPK pada akhir 2019 terhadap 3.557 program studi yang menjadi responden, tercatat baru 49 persen atau 1.727 program studi dari 641 perguruan tinggi yang telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi.

"Terdiri dari 28 Perguruan Tinggi Negeri (PTN), 581 Perguruan Tinggi Swasta (PTS), satu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan 31 Perguruan Tinggi Kementerian Lembaga (PTKL)," kata Ipi.(*)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020