Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan sebanyak 6,5 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam kotak minuman kemasan susu dari jaringan asal Malaysia dan akan dikirim ke Sampang.

"Polres Tanjung Perak dengan pihak Bea Cukai kantor wilayah 1 mendapati suatu informasi adanya kotak kontainer berisi sabu-sabu yang berasal dari luar negeri dan hendak dikirim melalui jalur laut ke Sampang," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus itu di Surabaya, Senin.

Setelah adanya informasi tersebut, pihak Polres Tanjung Perak langsung menindaklanjuti dan menemukan alamat tujuan, yakni ke Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Sesampainya di lokasi, polisi menunggu serta melihat siapa yang mengambil paket sesuai dengan alamat yang dituju. Selanjutnya petugas Polres Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.

"Dari penangkapan itu didapat beberapa hal, yaitu saat dibuka, ternyata barang bukti tersebut adalah jenis narkoba yang berjenis sabu-sabu, yaitu seberat 6,548 kilogram atau 6,5 kg," katanya.

Kedua tersangka yakni L (19) dan H (21) tidak bekerja dan beralamat sama di Dusun Mandeman, Banyuates, Sampang.

Kombes Truno menambahkan bahwa kedua kurir narkoba itu juga positif menggunakan sabu-sabu.

"Modusnya sama seperti dulu, yaitu terkait dengan penggunaan jasa pengiriman barang yang kemudian ditunjuk kurir untuk melakukan pengambilan ke tempat yang dituju, lalu kurir mengantarkan ke salah satu alamat yang ternyata adalah rumah kosong," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, Kombes Truno mengatakan polisi bisa menyelamatkan setidaknya 98.220 nyawa atas bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Dengan ini, Polres Tanjung Perak berkolaborasi dengan Bea Cukai mampu menyelamatkan, diasumsikan 1 gram sabu-sabu dikonsumsi 15 orang, maka 6,548 kilogram sabu-sabu yang diamankan bisa menyelamatkan 98.220 orang, khususnya masyarakat Jawa Timur maupun Madura," katanya.

Selain itu, lanjut Truno, Jatim masih menjadi salah satu tujuan peredaran narkotika atau narkoba jenis sabu-sabu ini. Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat agar jangan pernah sekalipun mencoba memakai narkoba, karena sekali mencoba akan terjerumus.

"Mari kita selamatkan generasi muda kita semua karena kejahatan ini tidak mengenal status sosial, pendidikan, keluarga baik-baik, semua berpotensi menjadi korban," tuturnya.

Sementara itu, dua orang pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, subsider pada pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020