Kementerian Perhubungan menyatakan tindakan pemalsuan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) yang berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang, akibat dari banyaknya kendaraan logistik yang tidak sesuai regulasi atau melanggar aturan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa kendaraan yang kelebihan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL), tidak akan lulus uji karena melebihi kapasitas dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Kenapa BLUE ini dipalsu, kalau perkiraan saya, banyak kendaraan logistik di Indonesia, dari aspek dimensi itu tidak sesuai dengan ukuran yang ada dalam regulasi kita," kata Budi, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.
Budi menjelaskan dengan kondisi yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai regulasi, maka pengurusan uji KIR yang secara perlahan akan digantikan BLUE tersebut, dilakukan melalui biro jasa yang menawarkan berbagai kemudahan tanpa pengecekan langsung.
Menurut Budi, dengan memanfaatkan keberadaan biro jasa tersebut, para pemilik kendaraan logistik yang tidak sesuai regulasi itu, bisa mendapatkan bukti uji palsu, tanpa harus datang ke tempat uji KIR, dan dilakukan pengecekan kendaraan.
"Karena over loading, kalau masuk uji KIR, tidak akan lulus. Tidak akan mendapatkan BLUE, sehingga caranya dengan menggunakan biro jasa, dan kendaraan tidak datang ke tempat uji berkala," kata Budi.
BLUE terdiri dari dua sertifikat tanda lulus uji, dua stiker hologram dengan QR Code yang ditempel pada kaca depan kendaraan, dan satu smart card berisi data detil kendaraan dengan teknologi NFC.
Dalam kartu tersebut, berisikan data identitas kendaraan seperti foto fisik kendaraan dari empat sisi, hingga data hasil pengujian berkala, disimpan dalam format digital. Data tersebut, dapat diakses dengan memindai QR Code pada stiker hologram.
Sebagai informasi, Polres Malang berhasil membongkar praktik pemalsuan Bukti Lulus Uji Elektronik, di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Barang bukti yang berhasil disita salah satunya adalah kartu BLUE yang secara fisik sama dengan aslinya.
Polisi menahan dua orang tersangka, berinisial K dan AG, dengan barang bukti berupa surat-surat, laptop, dan alat cetak. Berdasarkan pengakuan tersangka, harga kartu BLUe palsu tersebut dijual dengan kisaran harga Rp450 ribu hingga Rp2 juta.
Budi menambahkan, di Indonesia, ada kurang lebih 500 tempat untuk melakukan uji berkala kendaraan logistik. Namun, yang sudah melakukan akreditasi, baru sebanyak 300 tempat uji berkala karena belum bisa memenuhi berbagai ketentuan seperti sertifikasi, dan kalibrasi alat.
Budi mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Malang yang bergerak cepat dan membongkar kasus pemalsuan tersebut. Selain itu, untuk kedepannya, Kementerian Perhubungan akan memberikan alat pembaca BLUE untuk petugas kepolisian.
"Petugas kepolisian, secara bertahap akan kita bantu alat untuk membaca BLUE. Sehingga, bisa mengetahui, tentang informasi kendaraan, termasuk dimensi, dan lainnya," kata Budi.
Kasus pemalsuan tersebut, saat ini masih dalam tahapan pengembangan oleh Polres Malang. Karena, berdasarkan informasi yang diterima, tersangka merupakan jaringan yang memalsukan buku KIR lama.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020