Pemerintah Kota Malang menyatakan hingga saat ini belum mengizinkan usaha tempat hiburan yang ada di Kota Malang, Jawa Timur, untuk kembali beroperasi di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa beberapa sektor usaha hiburan seperti karaoke yang ada di wilayah Kota Malang belum diizinkan untuk kembali beroperasi karena kesulitan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Beberapa tempat usaha sudah dibuka dengan protokol kesehatan ketat, kecuali usaha hiburan, karena kesulitan untuk pengendalian penerapan protokol kesehatan," kata Sutiaji di Malang, Senin.

Sutiaji menjelaskan usaha hiburan seperti tempat karaoke, mengalami kendala untuk menerapkan protokol kesehatan. Salah satu protokol kesehatan yang harus dipatuhi untuk menekan penyebaran virus Corona adalah penerapan physical distancing atau jaga jarak.

Sutiaji menjelaskan untuk sektor perekonomian di wilayah Kota Malang sudah mulai kembali menggeliat di tengah pandemi virus Corona, dengan dibukanya beberapa sektor usaha di Kota Malang, yang bisa menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Seperti karaoke, kesulitan dalam pengendalian pelaksanaan protokol kesehatan. Namun, untuk tempat usaha lain sudah dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Sutiaji.

Sebagai catatan, Kota Malang ada sebanyak 160 sektor industri pariwisata dan olahraga yang kembali diizinkan untuk beroperasi di masa pandemi virus Corona, usai dinyatakan memenuhi persyaratan penerapan protokol kesehatan.

Dalam upaya untuk menjaga perputaran ekonomi di wilayah Kota Malang, lanjut Sutiaji, selain memperbolehkan beberapa sektor usaha untuk kembali beroperasi, pihaknya memberikan pembekalan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi virus Corona.

Pembekalan tersebut, diberikan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang dalam upaya untuk mengatasi dampak ekonomi yang timbul bagi para pelaku UMKM, termasuk para pedagang kaki lima.

"Kami melakukan pembinaan kepada UMKM, termasuk para pedagang kaki lima untuk memasarkan produk mereka," tambah Sutiaji.

Beberapa pembekalan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang tersebut khususnya untuk membuka pasar bagi para pelaku UMKM dan pedagang kaki lima, dengan menggunakan sistem jual beli online atau daring,

Menurut Sutiaji, selain pembekalan untuk memanfaatkan teknologi jual beli secara daring tersebut, para pelaku UMKM dan pedagang kaki lima juga diberikan beberapa fasilitasi seperti jasa konsultasi untuk meningkatkan kualitas produk.

Sutiaji menambahkan pada program Klinik Bisnis, para pelaku UMKM diberikan pembekalan terkait desain kemasan, manajemen peningkatan kualitas produk, termasuk berbagai informasi terkait masalah perizinan.

Tercatat, hingga saat ini, ada sebanyak 1.061 kasus konfirmasi positif COVID-19 di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Dari total tersebut, sebanyak 84 orang dilaporkan meninggal dunia, 634 orang dinyatakan sembuh, dan sisanya masih berada dalam perawatan.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020